KLIK PENDIDIKAN - Pada tanggal 16 Agustus 2023 Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji PNS semua golongan sebesar 8 persen.
Dengan kenaikan gaji pokok PNS membuat tingkat kesejahteraannya meningkat serta memberikan dorongan positif terhadap produktivitas sektor public.
Untuk kenaikan gaji PNS akan berlaku pada tahun 2024 menunggu peraturan pemerintah (PP) tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam hal ini kita akan menjelaskan estimasi gaji PNS Golongan I tahun 2024 yang naik 8 persen.
Untuk PNS Golongan I menyandang pangkat sebagai juru yang kebanyakan untuk Pendidikan SD sampai SMP.
Berikut estimasi gaji PNS Golongan I dengan kenaikan 8 persen pada tahun 2024.
Untuk Golongan Ia (juru muda) mendapat gaji sekitar Rp 1.685.664 sampai Rp 2.522.664.
Golongan Ib (juru muda tingkat I) memperoleh kenaikan gaji sebesar Rp 1.840.860 sampai Rp 2.670.732.
Untuk PNS Golongan Ic (juru) memperoleh gaji sekitar Rp 1.918.728 sampai Rp 2.783.700.
Yang terakhir Golongan Id (juru tingkat I) memperoleh gaji sebesar Rp 1.999.944 sampai Rp 2.901.420.
Baca Juga: Wah Ternyata per 31 Desember 2023 Pembayaran Gaji Pensiunan PNS Masih Menggunakan PP yang Ini...
Demikian estimasi kenaikan gaji PNS Golongan I dengan kenaikan 8 persen pada tahun 2024.