Berlaku Tahun 2024, Inilah Estimasi Gaji PNS Golongan I dengan Kenaikan 8 Persen

photo author
Arif Hari Hadi, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Januari 2024 | 10:32 WIB
Inilah Estimasi Gaji PNS Golongan I dengan Kenaikan 8 Persen di Tahun 2024 (setkab.go.id)
Inilah Estimasi Gaji PNS Golongan I dengan Kenaikan 8 Persen di Tahun 2024 (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pada tanggal 16 Agustus 2023 Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji PNS semua golongan sebesar 8 persen.

Dengan kenaikan gaji pokok PNS membuat tingkat kesejahteraannya meningkat serta memberikan dorongan positif terhadap produktivitas sektor public.

Untuk kenaikan gaji PNS akan berlaku pada tahun 2024 menunggu peraturan pemerintah (PP) tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: No Ribet-ribet Jelang Pensiun! Kemenag Berlakukan One Stop Service Mudahkan PNS yang Akan Purna Bhakti

Dalam hal ini kita akan menjelaskan estimasi gaji PNS Golongan I tahun 2024 yang naik 8 persen.

Untuk PNS Golongan I menyandang pangkat sebagai juru yang kebanyakan untuk Pendidikan SD sampai SMP.

Berikut estimasi gaji PNS Golongan I dengan kenaikan 8 persen pada tahun 2024.

Baca Juga: RESMI! Formasi CASN 2024 dari Kementerian PANRB Memprioritaskan Dua Kategori Ini, Berikut Keterangan Abdullah Azwar Anas

Untuk Golongan Ia (juru muda) mendapat gaji sekitar Rp 1.685.664 sampai Rp 2.522.664.

Golongan Ib (juru muda tingkat I) memperoleh kenaikan gaji sebesar  Rp 1.840.860 sampai Rp 2.670.732.

Untuk PNS Golongan Ic (juru) memperoleh gaji sekitar Rp 1.918.728 sampai Rp 2.783.700.

Yang terakhir Golongan Id (juru tingkat I) memperoleh gaji sebesar Rp 1.999.944 sampai Rp 2.901.420.

Baca Juga: Wah Ternyata per 31 Desember 2023 Pembayaran Gaji Pensiunan PNS Masih Menggunakan PP yang Ini...

Demikian estimasi kenaikan gaji PNS Golongan I dengan kenaikan 8 persen pada tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X