No Ribet-ribet Jelang Pensiun! Kemenag Berlakukan One Stop Service Mudahkan PNS yang Akan Purna Bhakti

photo author
Minuk Kusmiati, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Januari 2024 | 10:18 WIB
One Stop Service Kemenag memudahkan para PNS yang akan memasuki masa pensiun. (kemenag.go.id diedit dengan Canva)
One Stop Service Kemenag memudahkan para PNS yang akan memasuki masa pensiun. (kemenag.go.id diedit dengan Canva)

Kepala Biro Kepegawaian, Nurudin, menambahkan bahwa sebanyak 2.248 PNS Kementerian Agama akan memasuki usia pensiun dalam rentang 1 September hingga 1 Desember 2023.

Baca Juga: Alhamdulillah, Berkat UU ASN No 20 Tahun 2023 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sejahtera di Hari Tua

Mereka menjadi pihak pertama yang merasakan manfaat dari layanan One Stop Service.

Sosialisasi perlu dilakukan agar mereka memahami hak dan tanggung jawab pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta keberadaan layanan baru ini.

"One stop service bagi pensiunan Kemenag ini dikembangkan sebagai upaya pelayanan prima bagi ASN yang purnatugas dan telah mendedikasikan hidupnya untuk kemajuan bangsa. Kami berharap mereka tidak perlu direpotkan saat menyongsong masa pensiunnya oleh urusan dokumen," ungkap Nurudin.

Baca Juga: Tunjangan Guru Non PNS Jadi Pendanaan Wajib 2024, Menyasar 343.118 Pengajar dengan Nilai Anggaran Capai Rp8 Triliun

Selain memudahkan proses pensiun, PNS yang akan pensiun juga mendapatkan pelatihan kewirausahaan.

Hal ini diharapkan dapat memberikan bekal berharga bagi mereka dalam menjalani kehidupan setelah tidak lagi bekerja di Kementerian Agama.

Dengan adanya One Stop Service dan pelatihan kewirausahaan, Kementerian Agama berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan PNS yang telah mengabdi, memberikan mereka kesempatan untuk menikmati masa pensiun tanpa harus ribet-ribet mengurus dokumen. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X