Kepala Biro Kepegawaian, Nurudin, menambahkan bahwa sebanyak 2.248 PNS Kementerian Agama akan memasuki usia pensiun dalam rentang 1 September hingga 1 Desember 2023.
Mereka menjadi pihak pertama yang merasakan manfaat dari layanan One Stop Service.
Sosialisasi perlu dilakukan agar mereka memahami hak dan tanggung jawab pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta keberadaan layanan baru ini.
"One stop service bagi pensiunan Kemenag ini dikembangkan sebagai upaya pelayanan prima bagi ASN yang purnatugas dan telah mendedikasikan hidupnya untuk kemajuan bangsa. Kami berharap mereka tidak perlu direpotkan saat menyongsong masa pensiunnya oleh urusan dokumen," ungkap Nurudin.
Selain memudahkan proses pensiun, PNS yang akan pensiun juga mendapatkan pelatihan kewirausahaan.
Hal ini diharapkan dapat memberikan bekal berharga bagi mereka dalam menjalani kehidupan setelah tidak lagi bekerja di Kementerian Agama.
Dengan adanya One Stop Service dan pelatihan kewirausahaan, Kementerian Agama berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan PNS yang telah mengabdi, memberikan mereka kesempatan untuk menikmati masa pensiun tanpa harus ribet-ribet mengurus dokumen. ***