KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah meskipun tanggal merah 1 Januari 2024, Pensiunan PNS tetap terima gaji.
Untuk besaran gaji pensiunan PNS, taspen telah berikan sesuai dengan peraturan yang berlaku hingga 31 Desember 2023.
Besaran gaji pensiunan PNS tidak ada kenaikan gaji, penundaan maupun perubahan terkait gaji Pensiunan yang diberikan Taspen.
Taspen masih memberikan besaran gaji Pensiunan PNS berdasarkan PP nomor 18 tahun 2019.
Ketentuan gaji yang ditetapkan taspen ini, disampaikan melalui akun Instagram @taspen.
"Sampai dengan 31/12/2023 belum terbit Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji pensiun," tulis taspen diiutip klik pendidikan pada 1 Januari 2024.
Baca Juga: INFO TERBARU dari Taspen Mengenai Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen
"Besaran gaji pensiun PNS masih mengaju pada PP No. 18 tahun 2019," sambung taspen.
Adapun besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2019 sesuai masa kerja dan golongan, untuk besarannya adalah sebagai berikut :
Gaji Pensiunan PNS 1 Januari 2024.
Golongan I A yaitu Rp1.560.800 : Rp1.751.900.
Baca Juga: Alhamdulillah, Kabar Gembira Bagi ASN Pemprov Sulsel, TPP Naik Tahun 2024!
Golongan I B yaitu Rp1.560.800 : Rp1.854.700.
Golongan I C yaitu Rp1.560.800 : Rp1.933.200.