PNS MAKIN SEJAHTERA! NIH PEMERINTAH KASIH 3 HADIAH DI 2024, WOW ADA UANG RATUSAN RIBU!

photo author
Fauziyah Sjahroeddin, Klik Pendidikan
- Minggu, 31 Desember 2023 | 19:07 WIB
PNS simak tiga hadiah ini menanti di 2024, ada kenaikan gaji, uang maka, hingga kenaikan uang lembur. (bangkatengahkab.go.id)
PNS simak tiga hadiah ini menanti di 2024, ada kenaikan gaji, uang maka, hingga kenaikan uang lembur. (bangkatengahkab.go.id)

Sri Mulyani telah menerbitkan aturan jatah uang makan bagi PNS yang sudah diresmikan dari jauh-jauh hari.

Aturan uang makan PNS tertuang dalam PMK Nomor 49 tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Pelayanan Bank Libur! Taspen Beri Kepastian Terkait Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS Dilakukan Hari..

1. PNS golongan I dan II: : Rp35.000 per hari

2. PNS golongan III: Rp37.000 per hari

3. PNS golongan IV: Rp41.000 per hari

Baca Juga: Maaf Bukan Rp4,9, Ternyata Gaji Pensiunan PNS Periode Januari 2024 Tertinggi Hanya Sampai Rp..

Kenaikan Uang Lembur

Masih dalam PMK nomor 49 tahun 2023, Sri Mulyani menetapkan perubahan besaran uang lembur bagi PNS.

Pada kesempatan ini kenaikan uang lembur berlaku bagi PNS golongan I, II, III dan IV.

- Uang lembur PNS Golongan I Rp18.000 per jam.

Baca Juga: 2024 Sebentar Lagi! PNS Catat Kenaikan Uang Lembur, Asik Gak Takut Lembur Lagi

- Uang lembur PNS Golongan II Rp24.000 per jam.

- Uang lembur PNS Golongan III Rp30.000 per jam.

- Uang lembur PNS Golongan IV Rp36.000 per jam.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: dpr.go.id, PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X