Berikut kabupaten/kota yang menetapkan UMK nya berpedoman pada UMP Kalimantan Selatan.
- Kabupaten Tapin
- Kabupaten Tanah Laut
- Kabupaten Hulu Sungai
- Kabupaten Hulu Sungai Tengah
- Kabupaten Hulu Sungai Utara
- Kabupaten Balangan
- Kabupaten Banjarbaru
- Kabupaten Barito Kuala
- Kabupaten Seribu Sungai
- Kota Banjarbaru
Perlu dicatat, upah minimum terendah berlaku bagi pekerja dengan waktu kerja 7 jam/hari atau 40 jam/minggu.
Dan perusahaan dilarang membayar upah kepada pekerja lebih rendah dari UMK yang ditetapkan oleh gubernur.