Bukan Kenaikan Gaji tapi Sudah Dianggarkan! Mulai JANUARI 2024 PNS Golongan III Berhak Dapat Uang Rp660 Ribu Perbulan dari Menkeu Sri Mulyani

photo author
Robiatul Ula, Klik Pendidikan
- Rabu, 29 November 2023 | 20:30 WIB
Sri Mulyani berikan uang diluar kenaikan gaji untuk PNS golongan III mulai Januari 2024. (adminkeu.jogjakota.go.id)
Sri Mulyani berikan uang diluar kenaikan gaji untuk PNS golongan III mulai Januari 2024. (adminkeu.jogjakota.go.id)

4. PNS golongan IV: Rp36.000 perjam.

Apabila dihitung secara rinci, maka PNS golongan I bisa mendapat uang Rp396 ribu, PNS golongan II Rp528 ribu, dan tertinggi PNS golongan IV Rp792 ribu.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Inilah Sosok Pahlawan Pendidikan Menurut Ketua DPR RI Puan Maharani

Itulah nominal uang yang akan diberikan Menkeu pada PNS golongan III golongan lainnya pada Januari 2024 yang bukan termasuk kenaikan gaji, sebagaimana yang diatur pada PMK no 49 Tahun 2023 Tentang Standard Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Robiatul Ula

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X