4. PNS golongan IV: Rp36.000 perjam.
Apabila dihitung secara rinci, maka PNS golongan I bisa mendapat uang Rp396 ribu, PNS golongan II Rp528 ribu, dan tertinggi PNS golongan IV Rp792 ribu.
Baca Juga: Bikin Penasaran, Inilah Sosok Pahlawan Pendidikan Menurut Ketua DPR RI Puan Maharani
Itulah nominal uang yang akan diberikan Menkeu pada PNS golongan III golongan lainnya pada Januari 2024 yang bukan termasuk kenaikan gaji, sebagaimana yang diatur pada PMK no 49 Tahun 2023 Tentang Standard Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.***