Tegas! Presiden Jokowi Berikan Sanksi Bagi PNS yang Tidak Masuk Kerja, Bila Mencapai Jumlah Segini, Siap Diberhentikan

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 29 November 2023 | 06:31 WIB
Presiden Jokowi keluarkan sanksi tegas  bagi PNS yang tidak masuk kerja  (Ilustrasi/bkpsdm.purworejokab.go.id)
Presiden Jokowi keluarkan sanksi tegas bagi PNS yang tidak masuk kerja (Ilustrasi/bkpsdm.purworejokab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja.

Sanksi dari Presiden Jokowi bagi PNS telah berada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam Peraturan yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi mengatur regulasi hukuman bagi PNS yang melanggar.

Jenis sanksi atau hukuman bagi PNS yang melanggar beragam, terendah adalah teguran tertulis.

Baca Juga: Cuma Punya Budget untuk Tiket Pesawat tapi Tak Tahu Negara Tempat Liburan Murah? Ini Rekomendasinya, Mulai dari Harga Rp465 Ribu

Selanjutnya juga ada sanksi pemotongan tunjangan kinerja dan penurunan jabatan.

Sanksi terberat bagi PNS dalam PP tersebut adalah pemberhentian sebagai Abdi Negara.

"PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin," pasal 7 PP nomor 94 tahun 2021.

Hukuman PNS Tidak Masuk Kerja Tanpa ada pemberitahuan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan.

Apabil dalam 10 hari PNS yang dimaksud tidak masuk kerja maka akan diberikan sanksi teguran lisan dan tertulis.

Ini adalah sanksi yang paling rendah dalam PP nomor 94 tahun 2021.

Baca Juga: Ini Daftar 10 Instansi Daerah Provinsi dengan Jumlah PNS Paling Sedikit di Indonesia, Apakah Ada Daerahmu?

Sedangankan untuk sanksi sedang bagi PNS yang tidak masuk kerja adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen.

Hal tersebut dilakukan PPK bila dalam enam bulan tidak masuk kerja tampa alasan yang sah dalam 11-13 hari secara kumulatif.

Ingat tidak hadirnya PNS dihitung secara keseluruhan bukan secara beruntun dalam enam bulan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PP Nomor 94 Tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X