KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp3.294.625, mengalami kenaikan sekitar 3,23 persen dari tahun sebelumnya.
Imron Rosyadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap UMP ini.
Menurut Imron, perusahaan di Riau diwajibkan membayar karyawan sesuai dengan UMP 2024, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana.
Baca Juga: Berkat Kenaikan Gaji 8 Persen, Tembus Rp6 Juta Gaji yang Diterima oleh PNS di Tahun 2024
"Perusahaan di Riau agar mematuhi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024 sebanyak Rp3.294.625 yang dibayarkan per bulan bagi karyawan dan jika membayar UMP dibawah Rp3.294.625 maka perusahaan bisa dipidana," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi dalam keterangannya di Pekanbaru, dikutip oleh klik pendidikan dari laman Antara pada 23 November 2023.
Perusahaan yang membayarkan upah di bawah UMP bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1.
Surat Keputusan Pelaksana Tugas Gubernur Riau Edy Natar Nasution menjadi landasan hukum penetapan UMP ini.
Imron juga memberikan peringatan kepada kabupaten dan kota di Riau untuk segera membahas Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2024 bersama dewan pengupahan setempat.
"Dalam pembahasan UMK, dewan pengupahan kabupaten kota wajib mempedomani UMP Riau 2024 sebagai acuan. Penetapan UMK harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," tambah Imron.
Baca Juga: Gaji PNS Golongan IV Sebentar Lagi Cair, Cek Nominalnya Yuk
Sanksi pidana yang diatur dalam undang-undang menunjukkan seriusnya pemerintah dalam menjamin hak pekerja.***