Berkat Kenaikan Gaji 8 Persen, Tembus Rp6 Juta Gaji yang Diterima oleh PNS di Tahun 2024

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Kamis, 23 November 2023 | 16:11 WIB
Ilustrasi - Dengan adanya kenaikan gaji 8 persen, di tahun 2024 gaji PNS paling tinggi tembus Rp6 juta. (setkab.go.id)
Ilustrasi - Dengan adanya kenaikan gaji 8 persen, di tahun 2024 gaji PNS paling tinggi tembus Rp6 juta. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Berkat adanya kenaikan gaji 8 persen, di tahun 2024 gaji PNS paling tinggi tembus Rp6 juta.

Seperti yang sudah diumumkan Presiden Jokowi, saat berada di gedung DPR/MPR pada 16 Agustus 2023 lalu, bahwa PNS mengalami kenaikan gaji.

Kenaikan gaji PNS yang diumumkan Presiden Jokowi dalam pembacaan pidato RAPBN 2024 yaitu naik sebesar 8 persen.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Ternyata Segini Harta Kekayaan Ketua KPK, Firli Bahuri yang Jadi Sorotan

Lalu, kenaikan gaji PNS mulai berlaku di tahun 2024. Dan bisa dikatakan bahwa, di tahun 2024 kedepan gaji yang diterima PNS nominalnya tambah banyak.

Untuk PNS golongan IV, nominal gaji yang diterima di tahun 2024 dengan kenaikan 8 persen, besarannya tembus mencapai Rp6 juta.

Tentunya, besaran gaji juga bertambah untuk PNS golongan I II III di tahun 2024.

Baca Juga: Peserta SKD CPNS Maupun Seleksi Kompetensi Teknis PPPK yang Sudah Mengikuti Ujian, Maka Lakukan Cetak Kartu Sertifikat pada Situs Berikut Ini!

Sebagai perbandingan sebelum menerima besaran gaji di tahun 2024 sesuai kenaikan 8 persen, simak gaji PNS yang masih berlaku di bulan Desember 2023 sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019.

PNS Golongan I

Ia Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.

Ib Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.

Ic Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.

Id Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden, PP Nomor 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X