Gaji Pokok ASN PPPK Resmi Dirombak Jokowi, Beruntungnya Golongan XVI dan XVII Dapat Gapok per Bulan Capai...

photo author
Farid Permana Sidik KP, Klik Pendidikan
- Senin, 13 November 2023 | 08:16 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi secara resmi rombak gaji pokok ASN PPPK dengan kenaikan 8 persen (presidenri.go.id)
Ilustrasi Presiden Jokowi secara resmi rombak gaji pokok ASN PPPK dengan kenaikan 8 persen (presidenri.go.id)

Golongan XV: Rp4.107.800 - Rp6.746.600

Golongan XVI: Rp4.128.700 - Rp7.032.000

Golongan XVII: Rp7.438.000 - Rp7.329.300

Itulah informasi mengenai estimasi gaji pokok ASN PPPK pada bulan Januari 2024 setelah naik 8 persen. Semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Perpres Nomor 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X