Gaji Pokok ASN PPPK Resmi Dirombak Jokowi, Beruntungnya Golongan XVI dan XVII Dapat Gapok per Bulan Capai...

photo author
Farid Permana Sidik KP, Klik Pendidikan
- Senin, 13 November 2023 | 08:16 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi secara resmi rombak gaji pokok ASN PPPK dengan kenaikan 8 persen (presidenri.go.id)
Ilustrasi Presiden Jokowi secara resmi rombak gaji pokok ASN PPPK dengan kenaikan 8 persen (presidenri.go.id)

Golongan II: Rp2.117.000 - Rp2.206.60

Golongan III: Rp2.299.900 - Rp3.201.300

Golongan IV: Rp2.139.900 - Rp3.336.800

Golongan V: Rp2.511.600 - Rp4.189.400

Baca Juga: Tips dan Trik dalam Menjawab Soal TKP bagi Pelamar CPNS Tahun 2023, Auto Lolos Jadi ASN Nih! Gimana Caranya? Simak dalam Artikel Ya

Golongan VI: Rp2.742.900 - Rp4.367.300

Golongan VII: Rp2.858.900 - Rp4.552.100

Golongan VIII: Rp2.781.800 - Rp4.750.500

Golongan IX: Rp3.236.200 - Rp5.261.800

Golongan X: Rp3.339.200 - Rp5.484.200

Golongan XI: Rp3.480.500 - Rp5.716.200

Golongan XII: Rp3.627.700 - Rp5.958.100

Baca Juga: Pimpin Daerah di Jawa Timur dengan 232,73 Ribu Jiwa, Inilah Harta Kekayaan Bupati Hendy Siswanto

Golongan XIII: Rp3.781.188 - Rp6.210.100

Golongan XIV: Rp3.940.136 - Rp6.472.800

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Perpres Nomor 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X