KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak lama lagi akan merombak gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu dilakukan setelah ditetapkannya kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen yang rencananya mulai direalisasikan pemerintah pada tahun 2024.
Jika tahun 2024 nanti gaji pokok PPPK resmi naik sebesar 8 persen, maka nominal gaji yang diterima per bulannya akan mengalami peningkatan signifikan.
Baca Juga: Usai Dapat Kenaikan Gaji 8 Persen, PNS Masih Bisa Naikkan Level Gaji di Tahun 2024, Begini Caranya!
Ini tentu saja menjadi kabar yang membahagiakan sebab para PPPK bisa meningkatkan kehidupan menjadi lebih sejahtera.
Supaya tak keliru, perlu diketahui bahwa kenaikan gaji PPPK nominalnya berbeda antara golongan satu dengan golongan lainnya.
Sebab pemerintah mengambil kenaikan gaji PPPK dari persentase gaji pokok yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Penerimaan PPPK di Beberapa Jabatan ASN, Pintu Kesempatan Baru bagi Tenaga Profesional
Dari semua golongan, PPPK golongan XVI dan XVII menjadi yang tertinggi menerima kenaikan gaji dari pemerintah pada bulan Januari 2024 nanti.
Bagaimana tidak, angka kenaikan gaji PPPK golongan XVI tembus hingga angka Rp520 ribu.
Sementara PPPK golongan XVII diperkirakan mendapat kenaikan gaji pada lebih tinggi pada tahun 2024, yakni sebesar Rp542 ribu.
Berikut estimasi gaji ASN PPPK pada bulan Januari 2024 setelah adanya kenaikan sebesar 8 persen, antara lain:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.901.100