Punya 1 Kendaraan dan Tak Memiliki Surat Berharga, Ternyata Harta Kekayaan Ayodhia Kalake Hanya...

photo author
Umiatun Halimah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 20:41 WIB
Ayodhia Kalake tidak memiliki surat berharga dan hanya memiliki satu unit mobil dalam laporan harta kekayaan miliknya. (Instagram /@kemenkomarves)
Ayodhia Kalake tidak memiliki surat berharga dan hanya memiliki satu unit mobil dalam laporan harta kekayaan miliknya. (Instagram /@kemenkomarves)

KLIK PENDIDIKAN – Ayodhia Kalake resmi menjabat sebagai Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur, harta kekayaan miliknya terbilang cukup sedikit.

Harta kekayaan Ayodhia Kalake hanya Rp5,4 M yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Meskipun nominal harta kekayaan Ayodhia Kalake mencapai milyaran, namun nominal tersebut terbilang sedikit di kalangan pejabat.

Baca Juga: Ada Loker bagi Pria Lulusan SMP di PT Winn Appliance, Cek Kualifikasi Lengkapnya di Sini

Pejabat dengan nama lengkap Ayodhia Gehak Lakunamang Kalake ini memiliki aset tanah dan bangunan yang terletak di beberapa daerah.

Ia memiliki tiga aset tanah beserta bangunan yang terletak di Bandung, Jakarta Utara dan Tangerang Selatan.

Aset tanah tanpa bangunan miliknya sebanyak tiga bidang yang terletak di Sumedang.

Baca Juga: PKM-PM 2023 Budidaya Melon Hidroponik Sistem Dutch Bucket Solusi Peningkatan Ekonomi Kelompok PKK Desa Soulowe

Total dari aset tanah dan bangunan milik Pj Gubernur NTT ini senilai Rp3,3 M.

Ayodhia Kalake tercatat hanya memiliki aset alat transportasi dan mesin berupa satu unit mobil Honda Jazz tahun 2016 senilai Rp138 juta.

Harta bergerak lainnya nihil, begitu juga dengan surat berharga miliknya.

Baca Juga: Jadi Walikota Kotamobagu Selama 2 Periode, LHKPN Catat Tatong Bara Jadi Tuan Tanah di Sulawesi

Tabungan milik Pj Gubernur NTT yang tercatat dalam aset kas dan setara kas senilai Rp1,9 M.

Harta lainnya senilai Rp13 juta.

Dari aset tersebut, Ayodhia Kalake tidak memiliki catatan hutang dalam laporan harta kekayaan miliknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: elhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X