PNS JAWA TIMUR MOHON MAAF, NEGARA RESMI HAPUS GOLONGAN I II III DAN IV JIKA SINGLE SALARY DIBERLAKUKAN

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 20:21 WIB
PNS JAWA TIMUR MOHON MAAF, NEGARA RESMI HAPUS GOLONGAN I II III DAN IV JIKA SINGLE SALARY DIBERLAKUKAN (Kolase antara sumbarprov.go.id dan pertanian.jatimprov.go.id)
PNS JAWA TIMUR MOHON MAAF, NEGARA RESMI HAPUS GOLONGAN I II III DAN IV JIKA SINGLE SALARY DIBERLAKUKAN (Kolase antara sumbarprov.go.id dan pertanian.jatimprov.go.id)

Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas: JA, JF-5 hingga JA, JF-15.

Baca Juga: Tabungannya Mencapai Rp5,3 Miliar, Ternyata Segede Ini Harta Kekayaan WAKASAL, Laksdya Ahmadi Heri Purwono

Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional Keterampilan: JA, JF-2 hingga JA, JF-9.

Jabatan Fungsional Ahli: JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, hingga JA, JF-11 hingga JA, JF-15.

Baca Juga: Alhamdulillah RUU ASN Resmi Disahkan, Menpan RB Sebut Ada Perubahan Sistem PNS dan PPPK

Jabatan Pimpinan Tinggi

JPT Pratama: JPT-VI hingga JPT-V.

JPT Madya: JPT-IV hingga JPT-III.

JPT Utama: JPT-II hingga JPT-I.

Jadi, inilah kabar gembira yang ditunggu-tunggu bagi PNS di jawa timur!

Baca Juga: Peraturan Pemerintah: Tunjangan Suami Istri PNS Naik Menjadi 10 Persen Gaji Pokok

Pangkat baru ini akan membawa perubahan besar dalam karir dan penghasilan mereka.

Dengan penggajian tunggal, PNS dapat mengantisipasi gaji yang lebih besar dan lebih transparan.

Nah, itulah kabar menggembirakan mengenai perubahan pangkat PNS dalam sistem penggajian Single Salary.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: sumbarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X