Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas: JA, JF-5 hingga JA, JF-15.
Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional Keterampilan: JA, JF-2 hingga JA, JF-9.
Jabatan Fungsional Ahli: JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, hingga JA, JF-11 hingga JA, JF-15.
Baca Juga: Alhamdulillah RUU ASN Resmi Disahkan, Menpan RB Sebut Ada Perubahan Sistem PNS dan PPPK
Jabatan Pimpinan Tinggi
JPT Pratama: JPT-VI hingga JPT-V.
JPT Madya: JPT-IV hingga JPT-III.
JPT Utama: JPT-II hingga JPT-I.
Jadi, inilah kabar gembira yang ditunggu-tunggu bagi PNS di jawa timur!
Baca Juga: Peraturan Pemerintah: Tunjangan Suami Istri PNS Naik Menjadi 10 Persen Gaji Pokok
Pangkat baru ini akan membawa perubahan besar dalam karir dan penghasilan mereka.
Dengan penggajian tunggal, PNS dapat mengantisipasi gaji yang lebih besar dan lebih transparan.
Nah, itulah kabar menggembirakan mengenai perubahan pangkat PNS dalam sistem penggajian Single Salary.