PNS JAWA TIMUR MOHON MAAF, NEGARA RESMI HAPUS GOLONGAN I II III DAN IV JIKA SINGLE SALARY DIBERLAKUKAN

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 20:21 WIB
PNS JAWA TIMUR MOHON MAAF, NEGARA RESMI HAPUS GOLONGAN I II III DAN IV JIKA SINGLE SALARY DIBERLAKUKAN (Kolase antara sumbarprov.go.id dan pertanian.jatimprov.go.id)
PNS JAWA TIMUR MOHON MAAF, NEGARA RESMI HAPUS GOLONGAN I II III DAN IV JIKA SINGLE SALARY DIBERLAKUKAN (Kolase antara sumbarprov.go.id dan pertanian.jatimprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar besar datang dari Jawa Timur, di mana pemerintah telah mengumumkan perubahan revolusioner dalam sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terbayang bagaimana golongan I, II, III, dan IV PNS akan menghilang dalam sekejap mata? Mari kita selami berita ini dengan detail!

Pemerintah Jawa memutuskan untuk menghapuskan golongan I, II, III, dan IV dalam struktur pangkat PNS jika sistem "Single Salary" diberlakukan.

Baca Juga: Program BPNT Tahap 5 Tahun 2023 Mengalami Banyak Perubahan, Berikut Uraiannya

Meskipun belum ada tanggal pasti kapan perubahan ini akan berlaku, kabar ini telah menciptakan getaran di seluruh negeri.

Apa artinya perubahan ini bagi PNS Jawa Timur? Pertama-tama, perubahan ini akan menciptakan kesetaraan dalam sistem penggajian.

Semua PNS akan mendapatkan gaji tunggal yang mencakup gaji pokok dan tunjangan lainnya.

Baca Juga: Naiknya Melejit! Segini Gaji PNS Jawa Tengah Jika Single Salary Berlaku, Bikin Dompet Auto Susah Dilipat

Ini akan membuat sistem penggajian lebih transparan dan sederhana.

Gaji tunggal yang akan diberikan kepada mereka akan mencerminkan penggabungan tunjangan anak, istri, beras, dan tunjangan lainnya ke dalam gaji pokok mereka.

Namun, yang paling menarik adalah pengumuman tentang pangkat terbaru PNS dalam Single Salary.

Baca Juga: Pembangunan Bendungan Margatiga Lampung Timur Akhirnya Selesai, Sektor Pertanian Akan Semakin Kuat!

Berikut adalah pangkat terbaru PNS jika Single Salary diberlakukan:

Jabatan Administrasi

Jabatan Pelaksana: Pangkatnya adalah JA, JF-1 hingga JA, JF-7.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: sumbarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X