KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah tahun depan para PPPK menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji PPPK diseluruh Indonesia ini diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.
Dalam pidato Presiden Jokowi menyampaikan RAPBN 2024 dan salah satu poinya ialah kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen.
Karena kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen ini diatur dalam RAPBN 2024, maka PPPK akan merasakannya ditahun depan.
RAPBN 2024 ini telah disahkan oleh pemerintah 21 September 2023 lalu.
Walau begitu untuk tahun ini gaji PPPK masih mengikuti aturan sebelumnya yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut nominal gaji PPPK setelah naik 12 persen yaitu:
Golongan I: Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900
Baca Juga: Dampak Merokok Bagi Kesehatan Gigi dan Mulut, Berikut Menurut Kemenkes RI Simak Penjelasanya!
Golongan III: Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 hingga Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 hingga Rp3.879.700