ALHAMDULILLAH! APBN 2024 SUDAH RESMI DISAHKAN, BERIKUT TABEL GAJI TERBARU PPPK SETELAH NAIK 8 PERSEN

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 19:55 WIB
Dalam pidato Presiden Jokowi menyampaikan RAPBN 2024 dan salah satu poinya ialah kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen. (bandung.go.id)
Dalam pidato Presiden Jokowi menyampaikan RAPBN 2024 dan salah satu poinya ialah kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen. (bandung.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah tahun depan para PPPK menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji PPPK diseluruh Indonesia ini diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.

Dalam pidato Presiden Jokowi menyampaikan RAPBN 2024 dan salah satu poinya ialah kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen.

Baca Juga: Kini Isterinya Jadi Bupati, Inilah Harta Kekayaan Mantan Bupati Buru Selatan, Tak Disangka Kena Kasus ..

Karena kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen ini diatur dalam RAPBN 2024, maka PPPK akan merasakannya ditahun depan.

RAPBN 2024 ini telah disahkan oleh pemerintah 21 September 2023 lalu.

Walau begitu untuk tahun ini gaji PPPK masih mengikuti aturan sebelumnya yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Baca Juga: Kini Isterinya Jadi Bupati, Inilah Harta Kekayaan Mantan Bupati Buru Selatan, Tak Disangka Kena Kasus ..

Berikut nominal gaji PPPK setelah naik 12 persen yaitu:

Golongan I: Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900

Baca Juga: Dampak Merokok Bagi Kesehatan Gigi dan Mulut, Berikut Menurut Kemenkes RI Simak Penjelasanya!

Golongan III: Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200

Golongan IV: Rp2.129.500 hingga Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 hingga Rp3.879.700

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahwaluddin Syam

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X