RUU ASN BELUM ANGKAT STATUS TENAGA HONORER JADI PPPK, BEGINI TANGGAPAN MENPAN RB, YUK SIMAK

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 17:56 WIB
Perhatian kepada para tenaga honorer diseluruh Indonesia, RUU ASN telah disahkan. (riau.go.id)
Perhatian kepada para tenaga honorer diseluruh Indonesia, RUU ASN telah disahkan. (riau.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Perhatian kepada para tenaga honorer diseluruh Indonesia, RUU ASN telah disahkan.

Namun ada kabar yang tidak mengenakkan dari RUU ASN ini terhadap tenaga honorer.

Dalam RUU ASN ini, tenaga honorer tidak diangkat menjadi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Cair Serentak November, PNS TNI Polri Nantinya Terima Gaji Sebesar ini, Alhamdulillah Nominalnya

Pengesahan RUU ASN adalah tonggak sejarah penting bagi dunia birokrasi di Indonesia.

Salah satu isu yang sangat ditunggu-tunggu adalah nasib tenaga honorer dalam perundang-undangan baru ini.

Meskipun RUU ASN ini belum mencakup perubahan status tenaga honorer menjadi PPPK.

Menpan RB, memberikan jaminan bahwa perubahan status tersebut akan diatur dalam waktu sekitar enam bulan lagi.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Mundur, Menteri dari Partai Nasdem Tinggal 1, LHKPN KPK Catat Harta Kekayaan Segini

Pemerintah akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur berbagai aspek terkait dengan ASN, termasuk PPPK.

Proses penyusunan peraturan pemerintah ini akan memakan waktu selama 6 bulan ke depan.

Salah satu poin utama yang akan diatur dalam peraturan pemerintah ini adalah perluasan skema PPPK.

Baca Juga: Mobilnya Cuma Satu tapi Kas Puluhan Miliar, Inilah LHKPN Harta Kekayaan Mantan Gubernur Sumatera Selatan

Hal ini mencakup pengangkatan sebagian tenaga honorer menjadi PPPK Part Time atau Paruh Waktu.

Menpan RB menegaskan bahwa dalam proses perubahan status ini, tidak akan ada penurunan pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN saat ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahwaluddin Syam

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X