Punya Hutang 574 Juta, Tabungannya 4,7 Miliar, Inilah Harta Kekayaan Mantan Wakil Wali Kota Palembang

photo author
Erlina Aulia Putri, Klik Pendidikan
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 13:14 WIB
Inilah harta kekayaan mantan wakil wali Kota Palembang Fitriani Agustinda (palembang.go.id/e-lhkpn.kpk.go.id/diedit dengan PicSay Pro)
Inilah harta kekayaan mantan wakil wali Kota Palembang Fitriani Agustinda (palembang.go.id/e-lhkpn.kpk.go.id/diedit dengan PicSay Pro)


KLIK PENDIDIKAN - Inilah harta kekayaan Fitriani Agustinda yang merupakan mantan wakil wali kota Palembang Sumatera Selatan berdasarkan data LHKPN.

Fitrianti Agustinda menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palembang selama dua periode yakni periode 2016 hingga 2018 dan 2018 hingga 2023.

Sebelum terjun ke dunia politik, Fitriani sebelumnya adalah seorang Karyawan PT Telkomsel yang dijalaninya sejak 2001 hingga 2004.

Baca Juga: Tabungannya Rp744 Juta Namun Alat Transportasi Mesinnya Ada 9 Unit, Inilah Harta Kekayaan Edward Tannur

Kemudian pada tahun 2004 hingga 2014 Fitriani Agustinda pernah menjadi Manager SPBU 24.301.108.

Setelah itu, ia kemudian terjun ke dunia politik dengan menjadi Anggota DPRD Kota Palembang pada 2014 hingga 2016.

Kemudian Fitriani menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palembang selama dua periode sejak 2016 hingga 2023.

Baca Juga: Punya Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Senilai 25 Miliar, Inilah Harta Kekayaan Gubernur Kalimantan Utara

Harta kekayaan di LHKPN

a. Tanah Dan Bangunan Rp4.282.525.000

- Tanah Dan Bangunan Seluas 224 M2/54 M2 di Kota Palembang, Hasil Sendiri senilai Rp175.000.000

- Tanah Dan Bangunan Seluas 221 M2/70 M2 di Kota Palembang, Hasil Sendiri senilai Rp275.000.000

- Tanah Seluas 455 M2 di Kota Palembang, Hasil Sendiri senilai Rp450.000.000

- Tanah Seluas 480 M2 di Kota Palembang, Hasil Sendiri senilai Rp175.000.000

Baca Juga: Punya Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Senilai 25 Miliar, Inilah Harta Kekayaan Gubernur Kalimantan Utara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Erlina Aulia Putri

Sumber: e-lhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X