Sementara untuk nominal dari insentif khusus ini, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut. Sebab, mengenai teknis dan segala hal didalamnya tidak disebutkan dalam RUU ASN.
Baca Juga: UPDATE Perbedaan PNS dan PPPK Setelah Disahkannya RUU ASN Menjadi UU ASN Oleh DPR RI
Namun akan dicantumkan pada PP terbaru, sebagai tindak lanjut dari pengesahan RUU ASN oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas dan DPR.***