Sulawesi Tenggara Sujud Syukur! ASN Bertugas di 4 Daerah Ini Akan Terima Insentif Khusus, Begini Kata Menpan

photo author
Jufra Udo, Klik Pendidikan
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 09:05 WIB
MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas (menpan.go.id)
MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira untuk Sulawesi Tenggara, ASN yang bertugas di 4 daerah ini akan terima insentif khusus.

Insentif khusus bagi ASN bertugas pada 4 daerah di Sulawesi Tenggara menyusul disahkan UU ASN terbaru.

Tentu saja ini menjadi angin segar bagi ASN yang bertugas pada 4 daerah di Sulawesi Tenggara ini.

Baca Juga: RIVISI UU ASN, Siap-siap Daerah Ini Diharapkan Bakal Banyak Menyerap PNS dan PPPK

Seperti kata Menpan, Abdullah Azwar Anas, bahwa akan insetif khusus bagi daerah yang masuk kategori 3T di Indonesia.

“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” jelas Menpan dilansir dari laman resmi Menpan, 6 Oktober 2023.

Untuk Sulawesi Tenggara terdapat 4 daerah yang masuk kategori 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Baca Juga: Berita Terbaru: Taspen Berikan Peningkatan Tunjangan Pensiun 12 Persen untuk Golongan II

Adapun daerah kategori 3T di Sulawesi Tenggara tersebut yakni Buton Utara, Buton Selatan, Muna Barat, dan Konawe Kepulauan.

Daerah kategori 3T di Sulawesi Tenggara ini diketahui berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020.

Perpres ini memuat tentang Penetapan Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar Tahun 2020-2024.

Baca Juga: TERUNGKAP! Alasan Mentan SYL Mengundurkan Diri

Maka dengan demikian, ASN yang bertugas di daerah 3T Sulawesi Tenggara patut berbahagia.

Sebab, mereka akan menerima insetif khusus sebagaimana kata Menpan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: menpan.go.id, Perpres Nomor 63 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X