KLIK PENDIDIKAN- akhirnya kenaikan gaji untuk para pensiunan PNS telah diumumkan oleh Presiden Jokowi saat penyampaian APBN 2024.
Berdasarkan penyampaian Presiden Jokowi, kenaikan gaji pensiunan PNS akan diberikan sebanyak 12 persen.
Sehingga, adanya kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen tersebut membuat perbandingan yang cukup tinggi dari sebelumnya.
Baca Juga: Setahun Total Asetnya Bertambah 2 Miliar, Inilah Harta Kekayaan Ketua KPK, Firli Bahuri
Jika dikaji kembali mengenai gaji pensiunan PNS sebelum adanya kenaikan atau gaji lama, maka:
1. Gaji terendah akan diberikan Rp 1.560.800
2. Gaji tertinggi akan diberikan Rp 4.425.900
Sedangkan untuk gaji pensiunan PNS setelah dihitungnya kenaikan 12 persen atau gaji baru dapat memperoleh estimasi:
1. Nominal kenaikan gaji pensiunan PNS terendah adalah Rp1.748.096 dengan estimasi kenaikan Rp187.296.
2. Nominal kenaikan gaji pensiunan PNS tertinggi adalah Rp4.957.008 dengan estimasi kenaikan Rp531.108
Adapun untuk tabel perbandingan gaji pensiunan PNS dapat dilihat secara lengkap berikut ini:
Gaji Pensiunan PNS Lama