Resmi Naik 12! Inilah Perbandingan Gaji Lama dan Baru Pensiunan PNS Berdasarkan Besaran Kenaikan

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 08:09 WIB
Tabel perbandingan  gaji pensiunan PNS berdasarkan kenaikan 12 persen. (Dok/BKN diedit dengan Pixellab.)
Tabel perbandingan gaji pensiunan PNS berdasarkan kenaikan 12 persen. (Dok/BKN diedit dengan Pixellab.)

KLIK PENDIDIKAN- akhirnya kenaikan gaji untuk para pensiunan PNS telah diumumkan oleh Presiden Jokowi saat penyampaian APBN 2024.

Berdasarkan penyampaian Presiden Jokowi, kenaikan gaji pensiunan PNS akan diberikan sebanyak 12 persen.

Sehingga, adanya kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen tersebut membuat perbandingan yang cukup tinggi dari sebelumnya.

Baca Juga: Setahun Total Asetnya Bertambah 2 Miliar, Inilah Harta Kekayaan Ketua KPK, Firli Bahuri

Jika dikaji kembali mengenai gaji pensiunan PNS sebelum adanya kenaikan atau gaji lama, maka:

1. Gaji terendah akan diberikan Rp 1.560.800

2. Gaji tertinggi akan diberikan Rp 4.425.900

Sedangkan untuk gaji pensiunan PNS setelah dihitungnya kenaikan 12 persen atau gaji baru dapat memperoleh estimasi:

Baca Juga: Terkenal dengan Kekayaan Alam Hingga Freeportnya, Segini Gaji PNS Papua yang Telah Ditetapkan Pemerintah

1. Nominal kenaikan gaji pensiunan PNS terendah adalah Rp1.748.096 dengan estimasi kenaikan Rp187.296.

2. Nominal kenaikan gaji pensiunan PNS tertinggi adalah Rp4.957.008 dengan estimasi kenaikan Rp531.108

Adapun untuk tabel perbandingan gaji pensiunan PNS dapat dilihat secara lengkap berikut ini:

Baca Juga: Anak Mantan Presiden RI Ini Berharta Ratusan Miliar, Inilah Rincian Harta Kekayaan Ibas Yudhoyono di LHKPN

Gaji Pensiunan PNS Lama

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X