Punya Hutang Rp2,6 M dan Miliki 1 Mobil Namun Fadia Jadi Kepala Daerah Terkaya di Jawa Tengah, Ini Rinciannya

photo author
Sainah, Klik Pendidikan
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 09:06 WIB
Harta kekayaan Fadia Arafiq Bupati Pekalongan menjadi kepala daerah terkaya di Jawa Tengah punya hutang Rp 2,6 miliar dan satu kendaraan (Instagram @prokompimpekalongan)
Harta kekayaan Fadia Arafiq Bupati Pekalongan menjadi kepala daerah terkaya di Jawa Tengah punya hutang Rp 2,6 miliar dan satu kendaraan (Instagram @prokompimpekalongan)

KLIK PENDIDIKAN - Bupati Pekalongan saat ini dijabat oleh kepala daerah terkaya di Jawa Tengah yakni Fadia Arafiq.

Fadia Arafiq menjabat Bupati Pekalongan sejak 27 Juni 2021 dan akan berakhir pada 27 Juni 2024 mendatang dan tercatat sebagai kepala daerah terkaya di Jawa Tengah versi LHKPN.

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq menjadi kepala daerah terkaya di Jawa tengah dengan total harta kekayaan puluhan miliar.

Baca Juga: Resmi Naik 12! Inilah Perbandingan Gaji Lama dan Baru Pensiunan PNS Berdasarkan Besaran Kenaikan

Namun dari total harta kekayaan puluhan miliar tersebut,  ternyata Fadia Arafiq memiliki hutang yang sangat besar nominalnya.

Hutang Fadia Arafiq mencapai hingga Rp2.684.436.439.

Tidak hanya itu ia juga hanya memiliki satu kendaraan dalam lapornya di LHKPN.

Baca Juga: TOK! Revisi UU ASN 2014 Telah Disahkan, Yakin Tenaga HONORER Sudah AMAN?

Berikut ini rincian harta kekayaan Fadia Arafiq Bupati Pekalongan berdasarkan laporan harta kekayaan di LHKPN pada 30 Maret 2023.

a. Tanah dan Bangunan.

Fadia Arafiq, memiliki 23 aset tanah dan bangunan dengan total mencapai hingga Rp 80.090.000.000.

Baca Juga: 15 Mobil Berjejeran di Garasinya, Punya 30 Aset Tanah, Inilah Harta Kekayaan Bupati Soppeng Sulawesi Selatan

Ia melaporkan kepemilikan 23 Aset Tanah dan bangunan tersebut di wilayah Pekalongan, Bogor, Jakarta Pusat, Semarang, Jakarta Timur dan Depok hasil sendiri.

b. Alat transportasi dan mesin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: e-lhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X