KLIK PENDIDIKAN - Rekrutmen CPNS 2023 kembali dibuka mulai 20 September 2023. Salah satu tahapan yang menggugurkan banyak peserta yaitu saat seleksi kemampuan dasar (SKD).
Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) pada proses seleksi CPNS 2023 akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) bagi peserta yang telah dinyatan lulus administrasi.
Berdasarkan SK Menpan-RB No 651 tahun 2023, seleksi kompetensi dasar (SKD) pengaadaan PNS 2023, agar dapat lulus ditahap ini peserta harus memenuhi passing grade.
Baca Juga: Berikut Perbedaan Antara Materi SKD CPNS 2021 dan 2023, Peserta Wajib Tahu!
Sebab jika peserta tidak mampu melewati maupun menyamai nilai passing grade yang telah ditetapkan oleh KemenPAN RB maka peserta akan dinyatakan tidak lulus.
Passing Grade atau nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi pada tes CPNS 2023.
Jumlah soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir soal yang terdiri dari 3 Macam Tes yaitu:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal,
- Tes Intelegensi Umum (TIU) terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal, dan
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.
Dari masing-masing jenis tes tersebut, memiliki nilai ambang batas yang ditetapkan sebagai berikut:
- 65 (enam puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jika setiap satu nomor soal dijawab benar, maka bobot nilainya yaitu 5 (lima). Jika soal dijawab salah maka bobot nilainya yaitu 0 (nol),
- 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensi Umum (TIU). Bobot nilai TIU untuk setiap soal yang dijawab benar bernilai sama dengan TWK. Begitupun juga dengan soal yang dijawab salah.
- 166 (seratus enam puluh enam) untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Jawaban benar memiliki bobot nilai 5 (lima), paling rendah bernilai 1 (satu) dan jawaban kosong bernilai 0 (nol).
Baca Juga: Intip Bocoran Terbaru Kisi-kisi Tes SKD Pada Seleksi CPNS 2023, Ayo Pelajari Dari Sekarang!
Waktu yang disediakan dalam menyelesaikan SKD CPNS ini yaitu 100 Menit atau 1 jam 40 menit.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus seperti, lulusan Cumlaude, Diaspora, penyandang Disabilitas, dan putra/putri wilayah Papua.
Informasi tambahan, meskipun nilai peserta sudah setara Passing Grade secara kumulatif. Tetapi, peserta tidak mendapatkan jaminan lulus seleksi kemampuan dasar (SKD), jika salah satu (TIU, TWK atau TKP) passing grade tidak dipenuhi.***