Berikut Perbedaan Antara Materi SKD CPNS 2021 dan 2023, Peserta Wajib Tahu!

photo author
Zumarliza Wiyanti Asra, Klik Pendidikan
- Kamis, 14 September 2023 | 16:29 WIB
Ilustrasi pelaksanaan tes CPNS (setkab.go.id)
Ilustrasi pelaksanaan tes CPNS (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 dijadwalkan pada 17 September 2023 mendatang.

Setelah melakukan pendaftaran, para peserta perlu melakukan persiapan untuk melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sebagai informasi, terdapat sejumlah perbedaan antara materi SKD CPNS 2021 dan 2023, terutama pada bagian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sedangkan untuk Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Kepribadian (TKP) masih sama.

Baca Juga: BOCOR KISI-KISI TABEL GAJI PNS 2024: ALHAMDULILLAH GAJIAN TAHUN BARU NOMINALNYA GEDE-GEDE, TERIMA KASIH JOKOWI

Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 651 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleski Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Dalam materi SKD CPNS 2021, tertulis bahwa materi TWK pada poin kelima bertuliskan Bahasa Indonesia.

Sementara itu, dalam surat edaran terbaru untuk SKD CPNS 2023, materi tersebut bertuliskan Bahasa Negara.

Meskipun begitu, pengertian keduanya tetap sama dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.

Baca Juga: PT Taspen Kembali Cairkan Gaji Pensiunan PNS Bulan Oktober, Alhamdulillah Golongan I II III IV Segini

Selain itu, berikut materi SKD bidang TWK, TIU, dan TKP CPNS 2023 yang perlu diketahui oleh calon peserta:

1. Materi TWK SKD CPNS 2023

Ujian TWK dalam SKD CPNS 2023 memiliki 30 butir soal yang memiliki materi berikut ini:

- Nasionalisme: mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional

- Integritas: mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Surat Edaran Nomor 651 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X