KLIK PENDIDIKAN - Ramai diperbincangan mengenai aturan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh melakukan poligami alias memiliki istri lebih dari satu.
Peraturan bahwa PNS boleh poligami atau beristri lebih dari satu telah diatur secara resmi sejak lama oleh pemerintah.
Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin melakukan poligami atau memiliki istri lebih dari satu.
Melansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), rupanya peraturan PNS boleh poligami telah diatur sejak 40 tahun silam.
Peraturan pemerintah bahwa PNS boleh melakukan poligami telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Kemudian peraturan tersebut diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi PNS yang ingin melakukan poligami.
Dalam Pasal 10 Ayat 2 disebutkan beberapa syarat alternatif bagi PNS yang ingin melakukan poligami. Berikut persyaratannya!
- Sang istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.
- Sang istri memiliki cacat fisik ataupun penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Sang istri tidak dapat melahirkan keturunan.