PNS Boleh Poligami Alias Punya Istri Lebih Dari Satu, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Lebih Dulu, Simak...

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Kamis, 14 September 2023 | 13:19 WIB
PNS boleh poligami atau punya istri lebih dari satu. Berikut syaratnya! (jabarprov.go.id)
PNS boleh poligami atau punya istri lebih dari satu. Berikut syaratnya! (jabarprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Ramai diperbincangan mengenai aturan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh melakukan poligami alias memiliki istri lebih dari satu.

Peraturan bahwa PNS boleh poligami atau beristri lebih dari satu telah diatur secara resmi sejak lama oleh pemerintah.

Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin melakukan poligami atau memiliki istri lebih dari satu.

Baca Juga: Akhirnya PNS Dapat Pensiun Umur 60 Hingga 65 Tahun, Ini Peraturan Batas Usia Pensiun Resmi Dari BKN, Simak...

Melansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), rupanya peraturan PNS boleh poligami telah diatur sejak 40 tahun silam.

Peraturan pemerintah bahwa PNS boleh melakukan poligami telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Kemudian peraturan tersebut diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Baca Juga: Selamat Ya! Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS Resmi Naik, Berikut Nominal yang Disahkan Jokowi, Terima Kasih Pak

Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi PNS yang ingin melakukan poligami.

Dalam Pasal 10 Ayat 2 disebutkan beberapa syarat alternatif bagi PNS yang ingin melakukan poligami. Berikut persyaratannya!

- Sang istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.

- Sang istri memiliki cacat fisik ataupun penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2023 Segera Dibuka, Gaji Pokok Golongan Ini Tembus Rp6 Jutaan, Simak Rinciannya!

- Sang istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X