BISA SAMPAI PULUHAN JUTA!! 5 JABATAN ASN DENGAN GAJI TERTINGGI JIKA SKEMA SINGEL SALARY DITERAPKAN

photo author
Muh. Hari Wira Pratama, Klik Pendidikan
- Kamis, 14 September 2023 | 20:09 WIB
AGENDA PRIORITAS PEMERINTAH SISTEM GAJI TUNGGAL PADA ASN AKAN DIBERLAKUKAN TAHUN 2024 (bandung.go.id)
AGENDA PRIORITAS PEMERINTAH SISTEM GAJI TUNGGAL PADA ASN AKAN DIBERLAKUKAN TAHUN 2024 (bandung.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Skema gaji singel salary bagi ASN kini tengah menjadi perbincangan publik. 

Skema gaji singel salary ini kembali diangkat oleh Menteri BAPPENAS Suharso Monoarfa saat rapat bersama DPR RI, Senin, 12 September 2023.

"Konsepnya kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," kata Suharso di Komisi XI DPR RI.

Baca Juga: ASN Sulawesi Tenggara Wajib Tahu Uang Perjalanan Dinas Terbaru , Nominal yang Diberikan Berbeda Setiap Daerah

Dilansir dari bkn.go.id tahun 2017 telah rilis hasil kajian yang berisikan design skema gaji singel salarySingle salary system membuat ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan/gaji. Penghasilan/gaji tersebut merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Komponen pengahasilan yang dimaksud,  bakal terdiri dari unsur jabatan dan tunjangan mencakup kinerja dan kemahalan wila7yah ASN bertugas.

Baca Juga: Sama-sama Pernah Pimpin Papua, Walikota dan Mantan Bupati Jayapura Punya Harta Kekayaan Segini, Terkaya ini...

Secara umum, jabatan dalam skema gaji tersebut terdiri atas 3 jenis. Jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.

Jabatan pimpinan tinggi (JPT) merupakan posisi tertinggi yang akan memiliki gaji tertinggi dilingkup ASN.

Adapun design skema singel salary berdasarkan jabatan yang menempati urutan tertinggi, yaitu:

1. JPT Utama-27,  estimasi besaran gaji Rp11.921.200,

2. JPT Utama-26, estimasi besaran gaji Rp11.613.700,

3. JPT Utama-25,estimasi besaran gaji Rp11.306.300,

4. JPT Utama-24, estimasi besaran gaji Rp10.998.800,

5. JPT Utama-23,estimasi besaran gaji Rp10.691.300.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X