Ikut Naik 8 Persen, Berikut Prediksi Besaran Gaji PPPK yang Cair Tahun 2024

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 21:20 WIB
Ikut naik 8 persen, segini perkiraan gaji PPPK di tahun 2024 nanti (samosirkab.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )
Ikut naik 8 persen, segini perkiraan gaji PPPK di tahun 2024 nanti (samosirkab.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )

KLIK PENDIDIKAN - Rupanyaa tak hanya PNS, TNI, Polri dan Pensiunan saja yang mengalami kenaikan gaji, golongan PPPK juga akan mendapatkan besaran gaji sebesar 8 persen.

Adanya kabar kenaikan gaji yang juga diperuntukkan bagi PPPK tentunya membuat bergembira.

Di tanggal 16 Agustus 2023, Presiden Jokowi resmi mengungkapkan terkait adanya kenaikan gaji bagi golongan PPPK.

Baca Juga: Inilah Daftar Gaji Pensiunan PNS TNI POLRI yang Dibayarkan PT Taspen Hingga Desember 2023, Alhamdulillah Rp...

Adapun besaran yang didapatkan oleh Presiden Jokowi baru akan dicairkan tahun 2024 nanti.

- Golongan I: Gaji antara 1.938.492 IDR hingga 2.901.096 

- Golongan II: Gaji antara 2.117.016 IDR hingga 3.071.412 

Baca Juga: REKRUTMEN CPNS 2023 SEBENTAR LAGI DIBUKA! Kejaksaan RI Buka 4 Jenis Jabatan, Yuk Simak

- Golongan III: Gaji antara 2.206.656 

 hingga 3.201.336 

- Golongan IV: Gaji antara 2.299.860 IDR hingga 3.336.768 

Baca Juga: WAH! Panselnas Janjikan Regulasi Khusus Bagi Tenaga Honorer dan Siapkan 4 Regulasi Seleksi CPNS dan PPPK 2023

- Golongan V: Gaji antara 2.511.648 IDR hingga 4.190.076 

- Golongan VI: Gaji antara 2.742.876 IDR hingga 4.367.314 

- Golongan VII: Gaji antara 2.858.976 IDR hingga 4.552.092 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X