HUTANGNYA CAPAI 614 MILIAR RUPIAH, TAPI MASIH JADI PEJABAT TERKAYA INDONESIA, INI HARTA KEKAYAAN SANDIAGA UNO

photo author
- Senin, 11 September 2023 | 11:43 WIB
Hutangnya capai Rp614 miliar, tapi masih jadi Pejabat terkaya Indonesia, ini harta kekayaan Menparekraf, Sandiaga Uno di LHKPN (Instagram/sandiuno)
Hutangnya capai Rp614 miliar, tapi masih jadi Pejabat terkaya Indonesia, ini harta kekayaan Menparekraf, Sandiaga Uno di LHKPN (Instagram/sandiuno)

Kini Sandiaga Uno sebagai Menparekraf Kabinet Indonesia Maju Presiden Jokowi yang menjabat sejak 23 Desember 2020.

Berikut daftar harta kekayaan Sandiaga Uno sebagai Pejabat terkaya Indonesia, sesuai laporan LHKPN 2022, yaitu:

Baca Juga: SRI MULYANI TELAH SETUJUI UANG TAMBAHAN BULANAN BAGI PNS GOLONGAN IV, SEBESAR RP950 RIBU, INI RINCIANNYA...

I. Tanah dan bangunan sejumlah Rp265.743.826.444, yang terdiri dari:

1. Tanah dan bangunan seluas 852 m2/582 m2 di Kab / Kota Jakarta Selatan , hibah dengan akta sejumlah Rp31.671.060.000

2. Tanah dan bangunan seluas 475 m2/239 m2 di Kab / Kota Jakarta Selatan , hasil sendiri sejumlah Rp17.089.212.000

3. Tanah dan bangunan seluas 454 m2/250 m2 di Kab / Kota Jakarta Selatan , hasil sendiri sejumlah Rp13.650.170.000

Baca Juga: PNS GOLONGAN I, II, III DAN IV SIAP-SIAP TERIMA KENAIKAN TUNJANGAN INI DI LUAR KENAIKAN GAJI, PATUT DISYUKURI!

4. Tanah dan bangunan seluas 450 m2/511 m2 di Kab / Kota Jakarta Selatan , hasil sendiri sejumlah Rp17.358.850.000

5. Tanah seluas 15 m2 di Kab / Kota Tangerang, hasil sendiri sejumlah Rp37.110.000

6. Tanah seluas 15 m2 di Kab / Kota Tangerang, hasil sendiri sejumlah Rp37.110.000

7. Tanah dan bangunan seluas 277 m2/277 m2 di Kab / Kota Jakarta Selatan , hasil sendiri sejumlah Rp8.602.235.000

Baca Juga: DATABASE 2,3 JUTA TENAGA HONORER DIPERIKSA BPKP, TERNYATA BEGINI HASILNYA: BEBERAPA SAMPEL DITEMUKAN DATA...

8. Bangunan seluas 160 m2 di Negara Singapura, hasil sendiri sejumlah Rp7.504.731.000

9. Bangunan seluas 119 m2 di Negara Usa, hasil sendiri sejumlah Rp7.487.834.160

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: LHKPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X