KLIK PENDIDIKAN - Berkarir di pemerintahan sebagai PNS di Kemenkumham menjadi impian sebagian warga di Indonesia.
Sebagai pegawai pemerintah PNS bukan hanya mendapatkan gaji pokok yang dibayarkan setiap bulan.
Karena selain gaji pokok, PNS di Kemenkumham juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Gaji dan tunjangan pegawai di Kemenkumham sangat bervariasi, tergantung pada golongan dan kelas jabatan masing-masing.
Berikut ini Klik Pendidikan akan mengulas masalah tukin yang diterima oleh PNS di Kemenkumham.
Sebagaimana diketahui besaran tukin diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017.
Besaran Tukin di Kemenkumham ini dibedakan berdasarkan kelas jabatan dengan uraian sebagai berikut:
Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
Tukin ini diberikan sebagai bentuk penghargaan yang diberikan kepada pegawai Kemenkumham atas kontribusi dan pekerjaan mereka dalam melayani masyarakat dan negara.***