AUTO SEMANGAT, Ternyata Segini Tukin yang Diterima PNS di Kemenkumham

photo author
Sudiati, Klik Pendidikan
- Minggu, 10 September 2023 | 17:41 WIB
Segini besaran tukin yang diterima oleh PNS di Kemenkumham (Instagram@kumhamjambi)
Segini besaran tukin yang diterima oleh PNS di Kemenkumham (Instagram@kumhamjambi)

KLIK PENDIDIKAN - Berkarir di pemerintahan sebagai PNS di Kemenkumham menjadi impian sebagian warga di Indonesia.

Sebagai pegawai pemerintah PNS bukan hanya mendapatkan gaji pokok yang dibayarkan setiap bulan.

Karena selain gaji pokok, PNS di Kemenkumham juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Baca Juga: Bukan Megawati, Inilah 7 Nama Pejabat Terkaya di Indonesia, Harta Kekayaan Sosok Ini Sampai Rp10 Triliun

Gaji dan tunjangan pegawai di Kemenkumham sangat bervariasi, tergantung pada golongan dan kelas jabatan masing-masing.

Berikut ini Klik Pendidikan akan mengulas masalah tukin yang diterima oleh PNS di Kemenkumham.

Sebagaimana diketahui besaran tukin diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017.

Baca Juga: Jangan Sampai Gagal Jadi ASN Hanya Karena Salah Jadwal, Beda Jadwal CPNS Dan PPPK, CASN 2023 Perhatikan!

Besaran Tukin di Kemenkumham ini dibedakan berdasarkan kelas jabatan dengan uraian sebagai berikut:

Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas jabatan 4: Rp2.985.000


Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas jabatan 8: Rp4.595.150

Baca Juga: Selamat Yah! Sri Mulyani Sahkan Aturan Baru, PNS Golongan III Dapat Tunjangan Tambahan Rp800 Ribu Per Bulan


Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas jabatan 12: Rp9.896.000


Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

Tukin ini diberikan sebagai bentuk penghargaan yang diberikan kepada pegawai Kemenkumham atas kontribusi dan pekerjaan mereka dalam melayani masyarakat dan negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: PerPres Nomor 130 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X