Tenaga honorer Batal Dihapus, Sri Mulyani Tetapkan Gaji Bagi Satpam di Pulau Jawa Tahun 2024 Sebesar...

photo author
Elin Puji Lestari, Klik Pendidikan
- Sabtu, 9 September 2023 | 09:16 WIB
Sri Mulyani tetapkan Gaji tenaga honorer di Pulau Jawa tahun 2024 (setkab.go.id)
Sri Mulyani tetapkan Gaji tenaga honorer di Pulau Jawa tahun 2024 (setkab.go.id)

3. Provinsi DKI Jakarta

Satpam dan Pengemudi : Rp5.615.000
Petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp5.104.000

4. Provinsi Jawa Tengah

Satpam dan Pengemudi : Rp2.280.000
Petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.073.000

5. Provinsi D.I Yogyakarta

Satpam dan Pengemudi : Rp2.425.000
Petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.205.000

Baca Juga: Telah Disahkan Jokowi! Segini Nominal Gaji Pensiunan PNS yang Akan Dicairkan Oleh PT Taspen di Bulan Oktober

6. Provinsi Jawa Timur

Satpam dan Pengemudi : Rp4.135.000
Petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.759.000

Selain mendapatkan gaji atau honor bulanan, baik satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti juga akan mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur.

Uang lembur diberikan bagi tenaga honorer Pegawai yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa IPNU-IPPNU Nasional dan PMII 2023 di UNU Yogyakarta Diperpanjang hingga 10 September

Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Uang makan lembur diberikan setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari.

Nominal uang lembur dan uang makan lembur bagi Satpam, pengemudi, pramubakti dan petugas kebersihan adalah sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elin Puji Lestari

Sumber: PMK 49/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X