3. Provinsi DKI Jakarta
Satpam dan Pengemudi : Rp5.615.000
Petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp5.104.000
4. Provinsi Jawa Tengah
Satpam dan Pengemudi : Rp2.280.000
Petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.073.000
5. Provinsi D.I Yogyakarta
Satpam dan Pengemudi : Rp2.425.000
Petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.205.000
6. Provinsi Jawa Timur
Satpam dan Pengemudi : Rp4.135.000
Petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.759.000
Selain mendapatkan gaji atau honor bulanan, baik satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti juga akan mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur.
Uang lembur diberikan bagi tenaga honorer Pegawai yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga.
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Uang makan lembur diberikan setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari.
Nominal uang lembur dan uang makan lembur bagi Satpam, pengemudi, pramubakti dan petugas kebersihan adalah sebagai berikut: