PNS Dijamin Semakin Sehat, Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Daya Tahan Tubuh ASN, Nominalnya Lumayan

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 17:40 WIB
Sri Mulyani keluarkan PMK nomor 49 tahun 2023 (Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani keluarkan PMK nomor 49 tahun 2023 (Instagram @smindrawati)

5. JAMBI Rp18.000 perhari atau Rp540.000 perbulan.

6. BANTEN Rp19.000 perhari atau Rp570.000 perbulan

7. JAWA BARAT Rp19.000 perhari atau Rp570.000 perbulan.

8. D.K.I. JAKARTA Rp19.000 perhari atau Rp570.000 perbulan.

Baca Juga: Sri Mulyani Dalam Anggaran Tahun 2024 Berikan PNS Tunjangan Uang Pulsa, Nominalnya Lebih Rp300 Ribu

9. PAPUA Rp25.000 perhari atau Rp750.000 perbulan.

10. D.I. YOGYAKARTA Rp19.000 perhari atau Rp570.000 perbulan.

11. NUSA TENGGARA BARAT Rp19.000 perhari atau Rp570.000 perbulan.

12. NUSA TENGGARA TIMUR Rp19.000 perhari atau Rp570.000 perbulan.

13. KALIMANTAN BARAT Rp19.000 perhari atau Rp570.000 perbulan.

14. SUMATERA BARAT Rp18.000 perhari atau Rp540.000 perbulan.

15. SUMATRA UTARA Rp19.000 perhari atau Rp570.000 perbulan.

16. RIAU Rp19.000 perhari atau Rp570.000 perbulan.

17. SULAWESI TENGGARA Rp19.000 perhari atau Rp570.000 perbulan

Baca Juga: Semakin Yakin Ikut Seleksi PPPK, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Tambahan Tunjangan untuk Tahun Anggaran 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PMK 49/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X