KLIK PENDIDIKAN - Mardani Ali Sera meminta pemerintah untuk mengkaji ulang formasi PPPK yang telah ditetapkan.
Mardani mempunyai alasan kuat terkait permintaannya ditinjau kembali jumlah formasi PPPK yang diumumkan saat ini.
Hal itu disampaikan Mardani dalam pembahasan RUU ASN di komisi II DPR RI.
Anggota Komisi II dari Praksi PKS ini memberikan masukan terkait pasal tenaga honorer dan PPPK dalam RUU ASN.
Baca Juga: Honorer Jangan Cemas pada 28 November 2023, KemenPANRB Keluarkan Edaran
Mardani menyampaikan sejumlah catatan penting terkait revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada masukannya Mardani menyuarakan keterbukaan antara pihak pemerintahan pusat dengan pemerintah daerah.
Seperti singkronisasi data honorer yang ada di pusat dan daerah.
Pentingnya pengaturan struktur penggajian ASN secara baik agar meningkatkan transparansi.
Terkait hal tersebut mardani memberikan alasan perlu adanya peninjaun kembali formasi PPPK yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Gawat! Data Honorer Siluman Masih Banyak Bergentanyangan, Diperkirakan Mencapai Angka Mengerikan
Sehingga jangan sampai seolah olah pemerintah mempermainkan para tenaga honorer.
Dalam bahasa halusnya memberikan harapan namun kosong, karena tidak ada gaji dan penempatan.
“Perlunya peninjauan ulang terhadap formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan memastikan kesesuaian dengan anggaran pemerintah, khususnya di tingkat Pemerintah Daerah," tulis Mardani dalam akun Instagramnya