Inilah TABEL Pasti GAJI PNS yang Didapati Golongan I, II, III, dan IV Mulai Berlaku Mulai Tahun 2024

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Kamis, 7 September 2023 | 09:02 WIB
Tabel gaji pokok PNS Golongan I, II, III dan IV yang akan didapati di tahun 2024 (ilustrasi) (tegalkota.go.id)
Tabel gaji pokok PNS Golongan I, II, III dan IV yang akan didapati di tahun 2024 (ilustrasi) (tegalkota.go.id)

KLIK PENDIDIKAN Jokowi (Joko Widodo) telah mengumumkan kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Kenaikan gaji PNS yang diumumkan oleh Jokowi tersebut mulai berlaku di tahun 2024.

Berikut adalah tabel pasti kenaikan gaji PNS yang akan didapati Golongan I, II, III dan IV di tahun 2024.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Ramai Dibicarakan, Inilah Keputusan Jokowi dan Implikasinya

Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 lalu di gedung DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Pengumuman kenaikan gaji PNS tersebut merupakan kabar menggembirakan bagi seluruh PNS.

Pasalnya, PNS sudah terhitung selama 4 tahun tidak mendapati kenaikan gaji.

Baca Juga: DILUAR KENAIKAN GAJI! Prajurit TNI Dapat Tunjangan Kinerja Anak Istri Sampai Beras, Nominalnya Bikin Ngiler

Kenaikan gaji yang didapati oleh PNS tersebut mendapati kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji PNS akan didapati di tahun 2024, karena kenaikan gaji PNS masuk kedalam RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) 2024.

Berikut gaji pokok yang akan didapati PNS Golongan I, II, III dan IV di tahun 2024.

1. Golongan I

Baca Juga: SELAIN KENAIKAN GAJI 8 PERSEN, PNS GOLONGAN III AKAN TERIMA UANG 25 JUTA RUPIAH DARI JOKOWI, BISA CAIR SAAT...

- Golongan Ia mulai dari Rp. 1.684.400 – Rp. 2.522.664

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Alimah Undar Wati

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X