KLIK PENDIDIKAN – Kabar baik bagi PNS bahwa gaji resmi naik 8 persen.
Pengumuman kenaikan gaji PNS disampaikan Presiden Jokowi pada 16 Agutus 2023 silam.
Meski sudah diumumkan terkait kenaikan gaji PNS.
Baca Juga: Tunggal Putra Indonesia Sukses Menambah Dua Amunisi di Babak Utama BNI Indonesia Masters I 2023
Namun, PNS belum bisa menerima gaji terbaru dengan kenaikan 8 persen di tahun 2023.
Gaji PNS dengan kenaikan 8 persen baru akan diberlakukan di tahun 2024.
Di samping itu, Presiden Jokowi belum menerbitkan aturan terbaru mengenai nominal gaji PNS dengan kenaikan 8 persen.
Berikut ini perkiraan gaji PNS yang akan diberikan di tahun 2024.
PNS golongan IV mendapat nominal paling besar, berikut rinciannya:
Nominal gaji PNS golongan I kenaikan 8 persen Rp1.685.664 sampai Rp2.901.420.
Baca Juga: REKRUTMEN CPNS DI BUKA BULAN SEPTEMBER, Inilah Dokumen yang Perlu Dipersiapkan, Yuk Simak
Nominal gaji PNS golongan II kenaikan 8 persen Rp2.183.976 sampai Rp4.125.600.
Nominal gaji PNS golongan III kenaikan 8 persen Rp2.785.752 sampai Rp5.180.760.
Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah Meminta Pemerintah Harus Turun Tangan Atasi Sindrom Baby Blues