KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah setelah 4 tahun lamanya akhirnya pengumuman kenaikan gaji pokok pensiunan PNS diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.
Dimana kenaikan gaji pokok pensiunan PNS mencapai 12 persen besarnya.
Tentu saja kenaikan gaji pokok merupakan kabar gembira bagi seluruh pensiunan PNS di Indonesia.
Selain mendapatkan kenaikan gaji ternyata Presiden Jokowi juga memastikan pensiunan golongan IV mendapat gaji pokok tertinggi pada bulan Oktober.
Penasaran dengan gaji pokok pensiunan PNS golongan IV pada bulan Oktober? Ikuti terus artikel ini untuk mengetahuinya.
Pemberian gaji pokok pensiunan PNS dilakukan setiap tanggal 1 melalui Taspen.
Sebelum gaji pokok pensiunan PNS diberikan wajib melakukan Otentikasi terlebih dahulu.
Otentikasi yaitu proses validasi data penerima gaji pokok baik pensiunan maupun penerima pensiun.
Berikut adalah gaji pokok pensiunan PNS yang akan diterima setiap bulannya mulai dari golongan I II III dan IV.
Baca Juga: Tidak Sulit, Ternyata Ini Habit Buat Bantu Kamu Mengasah Skill Komunikasi
Golongan I
- Golongan I/a besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 1.751.900
- Golongan I/b besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 1.854.700