Sri Mulyani Tetapkan Gaji Satpam Tahun 2024, Ternyata Besaran Tertinggi Ada di Pulau Jawa

photo author
Umiatun Halimah, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 21:19 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan gaji satpam untuk tahun 2024, inilah daftar Provinsi dengan gaji tertinggi. (Instagram / @smindrawati )
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan gaji satpam untuk tahun 2024, inilah daftar Provinsi dengan gaji tertinggi. (Instagram / @smindrawati )

KLIK PENDIDIKAN – Kabar baik bagi satpam karena tahun depan nominal gaji telah disahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, besaran tertinggi ada di Pulau Jawa.

Besaran gaji satpam tertinggi yang disahkan Sri Mulyani ini mencapai Rp5 juta.

Ada beberapa daerah dengan gaji satpam mencapai Rp4 juta, termasuk menjadi daerah dengan gaji satpam tertinggi.

Baca Juga: Usia Berapa PNS Bisa Pensiun! UU ASN Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS Boleh Sampai Segini, Bukan Hanya 65 Tahun

Inilah beberapa daerah yang memiliki gaji satpam diatas Rp4 juta di Indonesia.

1. Provinsi Aceh dengan nominal gaji satpam sebesar Rp4.020.000.

2. Provinsi Sulawesi Selatan dengan nominal gaji satpam sebesar Rp4.038.000.

Baca Juga: INFO LOKER: KAI Properti Membuka Lowongan untuk Posisi Manager Marketing Komunikasi

3. Provinsi Papua Barat dan Papua Barat daya dengan nominal sebesar Rp4.124.000.

4. Provinsi Jawa Timur dengan nominal gaji satpam sebesar Rp4.135.000.

5. Provinsi Kalimantan Utara dengan nominal gaji sebesar Rp4.191.000. 

Baca Juga: PNS Golongan I hingga IV Gak Cuma Naik Gaji, Ada 3 Tunjangan yang Sudah Sri Mulyani Tetapkan, Selamat Ya

6. Provinsi Bangka Belitung dengan nominal gaji satpam sebesar Rp4.200.000.

7. Provinsi Sulawesi Utara dengan nominal gaji sebesar Rp4.239.000

8. Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan nominal gaji satpam sebesar Rp4.604.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: PMK 49/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X