4. Dan Pegawai yang direkrut melalui BLUD.
Itulah 4 profesi tenaga honorer yang tidak masuk pada pendataan BKN.
Akan tetapi tenang saja, sebab walaupun tidak berkesempatan diangkat menjadi ASN PPPK, 4 profesi tenaga honorer diatas tetap aman dari PHK massal.
Hal ini dikarenakan gaji atau honorarium dari 4 profesi tenaga honorer tersebut sudah disiapkan dari APBN atau APBD.
Karena pengadaan 4 profesi tenaga honorer yang bergerak dibidang jasa ini dilakukan melalui pihak ketiga.***