Inilah 4 Profesi Tenaga Honorer yang Tidak Masuk Pendataan BKN, Siap-siap di-PHK Massal?

photo author
Robiatul Ula, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 19:03 WIB
4 profesi tenaga honorer ini tidak masuk pendataan BKN. (sumbarprov.go.id)
4 profesi tenaga honorer ini tidak masuk pendataan BKN. (sumbarprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pendataan tenaga honorer oleh Badan Kepegawaian Negara(BKN) telah mencapai 2,3juta orang. Sayangnya, ada 4 profesi tenaga honorer yang tidak masuk pendataan BKN.

Bila sebanyak 2,3juta tenaga honorer di Indonesia telah masuk pada database BKN, dan diisukan akan dialihkan jadi PPPK, 4 profesi tenaga honorer ini malah tidak masuk pendataan BKN.

Hal ini tentu adalah kabar buruk bagi 4 profesi tenaga honorer, dengan tidak masuk pendataan BKN maka 4 profesi ini tidak memiliki kesempatan untuk diangkat jadi PPPK, serta terancam di-PHK massal.

Baca Juga: JANGAN SEDIH! Gaji Pensiunan PNS Bulan September Belum Masuk Rekening? Begini Jawaban dari Taspen

Seperti yang kita ketahui, berdasarkan surat edaran MenPANRB pada 22 Juli, bahwa selambat-lambatnya pada tanggal 28 November 2023, sudah tidak adalagi tenaga honorer atau Non-ASN diwilayah lingkungan pemerintahan pusat dan daerah.

Hal ini mau tak mau menyebabkan pemerintah harus mencari solusi terkait hal tersebut, selain adanya PHK massal pada tenaga honorer.

Maka dalam rangka menghindari PHK massal pada tenaga honorer di Indonesia ini, salah satu langkah yang diambil pemerintah ialah dengan melakukan pendataan honorer untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: Jangan KHAWATIR! Meskipun Pengangkatan HONORER Jadi PPPK PART TIME Akan DIUNDUR, Pemerintah Telah Siapkan ini

Sayangnya, berdasarkan penjelasan kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno ada 4 profesi tenaga honorer yang tidak masuk pada pendataan BKN ini. 

Artinya, 4 profesi tenaga honorer ini tidak berkesempatan untuk diangkat menjadi ASN.

Berikut ini 4 profesi tenaga honorer yang disebutkan oleh Kepala BKD Kaltim:

1. Sopir;

2. Tenaga Keamanan;

3. Tenaga Kebersihan;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Robiatul Ula

Sumber: bkd.kaltimprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X