SUJUD SYUKUR, Jokowi Tetapkan Gaji PNS Golongan I, II, III, IV Naik 8 Persen, Segini Nominal Gaji PNS Terbaru

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 19:03 WIB
Mari ketahui besaran nominal dari gaji PNS terbaru yang Jokowi naikan sebesar 8 persen (setneg.go.id)
Mari ketahui besaran nominal dari gaji PNS terbaru yang Jokowi naikan sebesar 8 persen (setneg.go.id)

3. PNS Golongan III: Gaji berkisar antara Rp 2.785.752 hingga Rp 5.180.760.

4. PNS Golongan IV: Gaji berkisar antara Rp 3.287.844 hingga Rp 6.373.296.

Baca Juga: ASN makin Senang! Tunjangan Daya Tahan Tubuh telah Disahkan: Intip Berapa Nominalnya

Keputusan Jokowi untuk memberikan kenaikan gaji sebesar 8 persen ini adalah langkah yang sangat positif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan PNS dan memberikan insentif kepada mereka untuk terus bekerja dengan penuh dedikasi dalam melayani negara dan masyarakat

Semoga kenaikan ini juga dapat menjadi motivasi bagi seluruh PNS untuk terus memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas-tugas mereka demi kemajuan bangsa dan negara Indonesia.

Sujud syukur atas berita baik ini menjadi ungkapan yang pantas bagi seluruh PNS di tanah air.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X