SUJUD SYUKUR, Jokowi Tetapkan Gaji PNS Golongan I, II, III, IV Naik 8 Persen, Segini Nominal Gaji PNS Terbaru

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 19:03 WIB
Mari ketahui besaran nominal dari gaji PNS terbaru yang Jokowi naikan sebesar 8 persen (setneg.go.id)
Mari ketahui besaran nominal dari gaji PNS terbaru yang Jokowi naikan sebesar 8 persen (setneg.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia saat ini merasa sangat bersyukur karena akhirnya mendapatkan kabar gembira dari Presiden Jokowi.

Pada tanggal 16 Agustus 2023, dalam Pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024, Presiden Jokowi mengumumkan keputusan yang sangat dinantikan oleh seluruh PNS di tanah air.

Keputusan ini merupakan sebuah terobosan yang dinantikan selama empat tahun, di mana sebelumnya tidak ada kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS.

Baca Juga: Dibuka! Beasiswa Bright Scholarship, Benefit Biaya per Semester Plus Uang Bulanan Cek Syaratnya Berikut..

"Kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah sebesar 8 persen," kata Presiden Jokowi dalam pidatonya.

Pemberian kenaikan gaji ini bukan hanya menjadi berita baik bagi PNS tetapi juga sebagai wujud apresiasi atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat dan negara.

Kenaikan gaji ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para PNS di tahun mendatang.

Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Cawapres Anis Baswedan, Cak Imin Pekan Depan Jadi Saksi Dugaan Korupsi di Kemnaker

Namun, penting bagi seluruh PNS untuk memahami besaran gaji terbaru yang akan mereka terima.

Klik Pendidikan telah melakukan perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut adalah perkiraan besaran gaji PNS terbaru yang nanti akan diterima pada tahun mendatang:

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Bupati Cantik Luwu Utara, Punya Motor Murah Rp3,5 Juta, Tapi Total Hutangnya Bikin Syok!

1. PNS Golongan I: Gaji berkisar antara Rp 1.685.664 hingga Rp 2.901.420.

2. PNS Golongan II: Gaji berkisar antara Rp 2.183.976 hingga Rp 4.125.600.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X