INFO! SELURUH PENSIUNAN PNS BERSTATUS JANDA DUDA, GAJI GOLONGAN I SAMPAI IV CAIR SEGINI…

photo author
Chellsa Sevia C, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 19:37 WIB
PENSIUNAN PNS BERSTATUS JANDA DUDA, GAJI GOLONGAN I SAMPAI IV CAIR SEGINI (Pixabay.com, setneg.go.id, diedit dengan canva.com)
PENSIUNAN PNS BERSTATUS JANDA DUDA, GAJI GOLONGAN I SAMPAI IV CAIR SEGINI (Pixabay.com, setneg.go.id, diedit dengan canva.com)

Gaji pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda, adalah sebagai berikut: 

Gaji pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu 

Rp1.170.600 

Baca Juga: Seperti Pemda DIY, Pemkab Bantul DIY Tak Buka Formasi CPNS 2023: Ini Dia Formasi PPPK yang Sudah Ditetapkan

Estimasi setelah mengalami kenaikan 12 persen menjadi 

Rp1.311.072

Gaji pensiunan janda/duda PNS golongan II

Rp1.170.600 - Rp1.375.200 

Estimasi setelah mengalami kenaikan 12 persen menjadi 

Rp1.311.072 - Rp1.540.224

Gaji pensiunan janda/duda PNS golongan III

Rp1.170.600 - Rp1.727.000 

Baca Juga: INFO PENTING Dua Jalur Pengangkatan Honorer Menjadi ASN, Simak Bocoran Syarat Prioritasnya

Estimasi setelah mengalami kenaikan 12 persen menjadi 

Rp1.311.072 - Rp1.934.240

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: PP No 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X