Gaji pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda, adalah sebagai berikut:
Gaji pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu
Rp1.170.600
Estimasi setelah mengalami kenaikan 12 persen menjadi
Rp1.311.072
Gaji pensiunan janda/duda PNS golongan II
Rp1.170.600 - Rp1.375.200
Estimasi setelah mengalami kenaikan 12 persen menjadi
Rp1.311.072 - Rp1.540.224
Gaji pensiunan janda/duda PNS golongan III
Rp1.170.600 - Rp1.727.000
Baca Juga: INFO PENTING Dua Jalur Pengangkatan Honorer Menjadi ASN, Simak Bocoran Syarat Prioritasnya
Estimasi setelah mengalami kenaikan 12 persen menjadi
Rp1.311.072 - Rp1.934.240