Kemenkumham Buka Pendaftaran CPNS 2023 Untuk Lulusan SMA Gaji Gede Dan Tunjangan Capai 50 Juta

photo author
Ahmad Alhabsyi, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 12:52 WIB
Ilustrasi- pendaftaran CPNS di Kementerian Kemenkuham bagi lulusan SMA (setneg.go.id)
Ilustrasi- pendaftaran CPNS di Kementerian Kemenkuham bagi lulusan SMA (setneg.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Buat yang baru lulus sekolah menengah keatas atau lulusan SMA ada kabar gembira nih.

Tahun ini lulusan SMA bisa masuk diberbagai instansi pemerintah salah satunya Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham)

Kementerian ini menawarkan gaji  PNS yang besar kepada lulusan SMA untuk posisi penjaga tahanan, hingga tunjanan kinerja mencapai 50 jutaan.

 Baca Juga: KABAR BAIK! Setelah Naik Gaji 8 Persen, PNS Bakal Dapat Kenaikan Tukin yang Telah Diusulkan MenPAN-RB

Kementerian ini resmi buka pendaftaran CPNS tahun 2023 kabar baiknya bukan hanya lulusan S1 tapi juga lulusan SMA bisa ikut berpartisipasi.

Kemenkumham menawarkan beberapa posisi pada seleksi CPNS 2023 untuk lulusan SMA salah satunya penjaga tahanan

Penjaga tahanan dilingkungan kementerian ini terbilang memiliki gaji yang yang besar dan tunjangan yang gede seperti dijelaskan sebelumnya.

 Baca Juga: Usai Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Tahun 2023, Berikut Prediksi Tabel Gaji Tahun 2024, Terima Kasih Jokowi

Gaji dan tunjangan di kementerian ini di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019

Dan tunjangan kinerja di kementerian ini diatur dalam Peraturan Kemenkumham Nomor 10 Tahun 2021.

Perlu diketahui juga bahwa pemberian tunjangan kinerja di kementerian ini berbeda-beda berdasarkan cara kerja yang dikerjakan

 Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Naikan Gaji PNS Beserta 5 Bonus Tunjangan Baru Nominalnya Buat Sejahtera  

Adapun gaji dan tunjangan kinerja untuk lulusan SMA sebagai berikut.

Gaji PNS Kemenkumham penjaga tahanan lulusan SMA golongan II/a adalah sebesar Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: kemenkumham.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X