Resmi! BKN Tentukan Batas Usia Pensiun PNS Bukan Hanya 60 Tahun: Yuk Cek Tabel Batas Usia Pensiun PNS DI SINI

photo author
M. Sahlul Khuluq, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 12:04 WIB
Resmi! BKN Tentukan Batas Usia Pensiun PNS Bukan Hanya 60 Tahun: Yuk Cek Tabel Batas Usia Pensiun PNS DI SINI (empatlawangkab.go.id diedit menggunakan paint)
Resmi! BKN Tentukan Batas Usia Pensiun PNS Bukan Hanya 60 Tahun: Yuk Cek Tabel Batas Usia Pensiun PNS DI SINI (empatlawangkab.go.id diedit menggunakan paint)

Baca Juga: Konglomerat Punya Hotel Megah Tetapi Utangnya Bejibun, Segini Harta Kekayaan Ketum Partai NasDem Surya Paloh

Batas usia pensiun PNS dengan usia 65 tahun itu diberlakukan bagi para PNS yang berstatus sebagai pejabat fungsional ahli utama.

Dengan merujuk pada surat resmi BKN bernomor K.26-30/V.119-2/99, jelas bahwa PNS yang berstatus sebagai pejabat fungsional ahli utama akan memasuki batas usia pensiun pada usia 65 tahun.

Tabel Batas Usia Pensiun PNS

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, terdapat tiga aturan batas usia pensiun PNS.

Baca Juga: Bandingkan Harta Kekayaan Ketua MPR Bamsoet dan Ketua DPR Puan Maharani: Siapa Paling Tajir dan Kaya Raya?

Batas Pensiun PNS usia 58 tahun yang diberlakukan untuk PNS dengan status pejabat fungsional keterampilan, pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional ahli muda.

Batas Pensiun PNS usia 60 tahun, berlaku bagi PNS dengan statusPejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya

Batas Pensiun PNS usia 65 tahun, berlaku bagi PNS dengan status Jabatan Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Baca Juga: Bandingkan Harta Kekaayaan Bupati Pekalongan Fadia A Rafi dan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana

Demikianlah informasi mengenai keputusan resmi BKN tentang batas usia pensiun PNS yang bukan lagi berusia 50 atau 60 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X