Hati-hati! Gaji Pensiunan PNS Bisa Dicopot Pemerintah Sewaktu-waktu Karena Hal Ini, Bapak Ibu Harus Tahu!

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 08:02 WIB
Gaji pensiunan PNS bisa dicopot karena hal ini. (Dok/menpan.go.id)
Gaji pensiunan PNS bisa dicopot karena hal ini. (Dok/menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN- Menjadi pensiunan PNS tidak hanya diberikan hak yang menggiurkan seperti halnya gaji pokok bulanan.

Namun, ada beberapa hal yang harus dijaga dan dipertahankan agar gaji pensiunan PNS tidak dicopot.

Pasalnya, gaji pensiunan PNS bisa saja dicopot oleh pemerintah pada suatu waktu.

Baca Juga: Pembukaan Seleksi CPNS 2023 Tinggal 11 Hari Lagi, Ini Jadwal Lengkap untuk Formasi PPPK, Catat Baik-Baik!

Tak hanya diberlakukan dalam satu bulan, namun pencopotan gaji pensiunan PNS tersebut akan diberlakukan untuk selamanya.

Siapa yang nggak akan resah jika gaji pensiunan PNS dicopot untuk selamanya.

Oleh karena itu, para pensiunan PNS harus berhati-hati dalam mengambil tindakan.

Baca Juga: Pembukaan Seleksi CPNS 2023 Tinggal 11 Hari Lagi, Ini Jadwal Lengkap untuk Formasi PPPK, Catat Baik-Baik!

Berpikirlah 2 kali sebelum mengambil keputusan terberat bagi anda.

Sebab jika Pensiunan PNS melakukan hal ini, sebagaimana termaktub dalam UU RI Nomor 11 tahun 1969 maka gaji pokok akan dicopot.

Beberapa hal tersebut adalah:

a. jika penerima pensiun-pegawai tidak seizin pemerintah menjadi anggota tentara atau pegawai negeri suatu negara asing. 

Baca Juga: Naik Berlipat-Lipat, Tukin PNS KEMENAG Naik 80 Persen, Gaji Naik 8 Persen, Kelas Jabatan Ini Terima Rp29 Juta

b. jika penerima pensiun-pegawai/pensiun-janda/duda/bagian pensiun-janda menurut keputusan pejabat/Badan Negara yang berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap Negara dan Haluan Negara yang berdasarkan Panca Sila. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU RI Nomor 11 Tahun 1969

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X