KLIK PENDIDIKAN- Menjadi pensiunan PNS tidak hanya diberikan hak yang menggiurkan seperti halnya gaji pokok bulanan.
Namun, ada beberapa hal yang harus dijaga dan dipertahankan agar gaji pensiunan PNS tidak dicopot.
Pasalnya, gaji pensiunan PNS bisa saja dicopot oleh pemerintah pada suatu waktu.
Tak hanya diberlakukan dalam satu bulan, namun pencopotan gaji pensiunan PNS tersebut akan diberlakukan untuk selamanya.
Siapa yang nggak akan resah jika gaji pensiunan PNS dicopot untuk selamanya.
Oleh karena itu, para pensiunan PNS harus berhati-hati dalam mengambil tindakan.
Berpikirlah 2 kali sebelum mengambil keputusan terberat bagi anda.
Sebab jika Pensiunan PNS melakukan hal ini, sebagaimana termaktub dalam UU RI Nomor 11 tahun 1969 maka gaji pokok akan dicopot.
Beberapa hal tersebut adalah:
a. jika penerima pensiun-pegawai tidak seizin pemerintah menjadi anggota tentara atau pegawai negeri suatu negara asing.
b. jika penerima pensiun-pegawai/pensiun-janda/duda/bagian pensiun-janda menurut keputusan pejabat/Badan Negara yang berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap Negara dan Haluan Negara yang berdasarkan Panca Sila.