Resmi Naik 8 Persen, Inilah Daftar Prediksi Gaji Pokok PNS Golongan I, II, III, dan IV di Tahun 2024

photo author
Erlina Aulia Putri, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 05:59 WIB
Inilah prediksi gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I hingga IV setelah mendapat kenaikan 8 persen (instagram @korpriindonesia)
Inilah prediksi gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I hingga IV setelah mendapat kenaikan 8 persen (instagram @korpriindonesia)

KLIK PENDIDIKAN - Inilah prediksi gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I hingga IV setelah mendapat kenaikan 8 persen.

Pegawai Negeri Sipil semakin sejahtera setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk menaikan gaji mereka sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji yang diberikan Joko Widodo untuk PNS dilakukan agar mereka semakin giat dan semangat dalam bekerja.

Baca Juga: Baru Saja Sah Jadi Cawapres Anies, Cak Imin Dipanggil KPK Gara-gara Ini, Ternyata Segini Harta Kekayaannya

Kenaikan gaji ini akan mulai berlaku pada 2024 mendatang namun saat ini tabel gaji pokok PNS masih belum keluar rilis resminya.

Namun sebagai gambaran berikut kami sajikan prediksi gaji pokok PNS usai mendapat kenaikan sebanyak 8 persen.

Inilah perkiraan Nominal gaji pokok PNS setelah mendapat kenaikan sebesar 8 persen

Baca Juga: Inilah Prediksi Tabel Gaji pensiunan PNS Tahun 2024 Usai Kenaikan 12 Persen, Golongan IV Makin Sejahtera

GOLONGAN I

- PNS Golongan Ia: Rp1.560.000 sampai Rp2.335.800 diprediksi menjadi Rp1.684.000 sampai Rp2.521.864

- PNS Golongan Ib: Rp1.704.500 sampai Rp 2.472.900 diprediksi menjadi Rp1.840.860 sampai Rp2.670.732

- PNS Golongan Ic: Rp1.776.600 sampai Rp 2.577.500 diprediksi menjadi Rp1.918.728 hingga Rp2.762.100

- PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500 diprediksi menjadi Rp1.999.944 sampai Rp2.901.420

Baca Juga: Cair Lagi Bulan Oktober, Inilah Nominal Gaji Siap Dikirim PT Taspen, Pensiunan PNS Golongan IV Paling Gede

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Erlina Aulia Putri

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X