KLIK PENDIDIKAN - Inilah prediksi gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I hingga IV setelah mendapat kenaikan 8 persen.
Pegawai Negeri Sipil semakin sejahtera setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk menaikan gaji mereka sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji yang diberikan Joko Widodo untuk PNS dilakukan agar mereka semakin giat dan semangat dalam bekerja.
Kenaikan gaji ini akan mulai berlaku pada 2024 mendatang namun saat ini tabel gaji pokok PNS masih belum keluar rilis resminya.
Namun sebagai gambaran berikut kami sajikan prediksi gaji pokok PNS usai mendapat kenaikan sebanyak 8 persen.
Inilah perkiraan Nominal gaji pokok PNS setelah mendapat kenaikan sebesar 8 persen
GOLONGAN I
- PNS Golongan Ia: Rp1.560.000 sampai Rp2.335.800 diprediksi menjadi Rp1.684.000 sampai Rp2.521.864
- PNS Golongan Ib: Rp1.704.500 sampai Rp 2.472.900 diprediksi menjadi Rp1.840.860 sampai Rp2.670.732
- PNS Golongan Ic: Rp1.776.600 sampai Rp 2.577.500 diprediksi menjadi Rp1.918.728 hingga Rp2.762.100
- PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500 diprediksi menjadi Rp1.999.944 sampai Rp2.901.420