Tabungannya Saja 28,4 Miliar, Belum Lagi Harta Lainnya, Inilah Harta Kekayaan Bupati Terkaya di Sumatra Utara

photo author
Erlina Aulia Putri, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 06:00 WIB
Inilah harta kekayaan bupati terkaya di Sumatra Utara berdasarkan laporan kekayaan di LHKPN (tobakab.go.id/e-lhkpn.kpk.go.id/diedit dengan PicSay Pro)
Inilah harta kekayaan bupati terkaya di Sumatra Utara berdasarkan laporan kekayaan di LHKPN (tobakab.go.id/e-lhkpn.kpk.go.id/diedit dengan PicSay Pro)

KLIK PENDIDIKAN - Inilah harta kekayaan bupati terkaya di Sumatra Utara berdasarkan laporan kekayaan di LHKPN.

Bupati terkaya di Sumatra Utara saat ini adalah Poltak Sitorus yang memimpin Kabupaten Toba.

Poltak Sitorus menjabat sebagai Bupati Kabupaten Toba sejak 26 Februari 2021 lalu hingga saat ini.

Baca Juga: Hutangnya Saja 3.5 Miliar Tapi Punya Alphard, Inilah Harta Kekayaan Tommy Kurniawan Anggota DPR RI Tertampan

Sebelum menjabat sebagai bupati, Poltak Sitorus merupakan seorang pengusaha yang sukses.

Dia pernah beberapa kali mendapatkan jabatan penting dalam berbagai perusahaan di Indonesia.

Poltak Sitorus pernah menjabat sebagai Komisaris PT BPR Sinar Mas Pelita Padalarang Bandung pada tahun 2000 hingga 2010.

Baca Juga: Inilah 3 Kepala Daerah Perempuan Terkaya di Pulau Jawa, Harta Kekayaan Bupati Cantik Pekalongan Capai Ratusan

Poltak Sitorus juga menduduki jabatan sebagai Komisaris di PT Arta Mutiara Tambun Bekasi sejak tahun 2006 hingga 2019.

Terakhir ia menduduki jabatan Komisaris PT Polbe selama 7 tahun sejak 2013 hingga tahun 2020.

Kemudian pada 2021 hingga saat ini, Poltak Sitorus menjabat sebagai bupati Kabupaten Toba.

Baca Juga: Inilah 3 Kepala Daerah Terkaya di Provinsi Riau, Bupati Perempuan Termuda Ini Tembus Puluhan Miliar

Oleh karena itu, maka tak heran jika Poltak Sitorus yang kini menjabat sebagai bupati memiliki harta kekayaan yang melimpah.

Poltak Sitorus terakhir kali melaporkan harta kekayaannya di LHKPN pada 1 April 2023 untuk tahun periodik 2022 dengan rincian sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Erlina Aulia Putri

Sumber: e-lhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X