Siapa Ya yang Berhak Dapat Tunjangan? Jika Pensiunan PNS Punya 2 Istri, Begini Rinciannya dari Taspen

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Minggu, 3 September 2023 | 14:38 WIB
Bagaimana jika pensiunan PNS memiliki dua orang istri? Bagaimana Taspen memberikan tunjangan tersebut. (Instagram @taspenbekasi)
Bagaimana jika pensiunan PNS memiliki dua orang istri? Bagaimana Taspen memberikan tunjangan tersebut. (Instagram @taspenbekasi)

KLIK PENDIDIKAN - Sejahtera jadi PNS karena mendapat tunjangan pensiunan dari Taspen, termasuk istri bersangkutan.

Namun, bagaimana jika pensiunan PNS memiliki dua orang istri? Bagaimana Taspen memberikan tunjangan tersebut.

Dalam keterangan Taspen, ada 2 kategori masalah tunjangan yang diberikan kepada pensiunan PNS termasuk istri-istrinya.

Baca Juga: Resmi Deklarasi Capres Cawapres, Segini Harta Kekayaan Anies Baswedan dan Cak Imin di LHKPN

Apa sajakah yang maksud dua kategori tersebut?

Simak sampai selesai ya.

Pertama, jika pensiunan PNS masih hidup maka istri yang mendapat tunjangan hanya istri pertama (jika belum bercerai/meninggal dunia), untuk anak yang mendapat tunjangan yaitu dua anak.

Baca Juga: Wow! Indonesia Masuk 10 Besar Negara Pengimpor Sampah Terbanyak dari Luar Negeri, Ada di Urutan Segini

Dapat dari istri pertama atau istri ke dua.

Sementara itu, jika pensiunan PNS telah meninggal dunia maka pembayaran dilakukan berdasarkan SK yang diterbitkan.

Untuk menentukan apakah SK tersebut dibagi menjadi 2 pembayaran atau tidak.

Baca Juga: Karyawan Swasta Akan Dapatkan Pesangon Jika Telah Masuki Usia Pensiun, Besarannya Sangat Menggiurkan

Jika tunjangan pensiunan tersebut dibagi dua maka pensiun istri pertama dapat tunjangan 2 anak itupun jika anak belum berusia 25 tahun, belum bekerja, dan belum menikah dan harus melampirkan surat keterangan kuliah, dan begitu juga istri ke dua.

Adapun gaji pokok pensiunan PNS adalah sebagai berikut:

1. PNS golongan I untuk pensiunan janda/duda yaitu Rp1.170.600.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PP No 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X