KLIK PENDIDIKAN - Sejahtera jadi PNS karena mendapat tunjangan pensiunan dari Taspen, termasuk istri bersangkutan.
Namun, bagaimana jika pensiunan PNS memiliki dua orang istri? Bagaimana Taspen memberikan tunjangan tersebut.
Dalam keterangan Taspen, ada 2 kategori masalah tunjangan yang diberikan kepada pensiunan PNS termasuk istri-istrinya.
Baca Juga: Resmi Deklarasi Capres Cawapres, Segini Harta Kekayaan Anies Baswedan dan Cak Imin di LHKPN
Apa sajakah yang maksud dua kategori tersebut?
Simak sampai selesai ya.
Pertama, jika pensiunan PNS masih hidup maka istri yang mendapat tunjangan hanya istri pertama (jika belum bercerai/meninggal dunia), untuk anak yang mendapat tunjangan yaitu dua anak.
Dapat dari istri pertama atau istri ke dua.
Sementara itu, jika pensiunan PNS telah meninggal dunia maka pembayaran dilakukan berdasarkan SK yang diterbitkan.
Untuk menentukan apakah SK tersebut dibagi menjadi 2 pembayaran atau tidak.
Baca Juga: Karyawan Swasta Akan Dapatkan Pesangon Jika Telah Masuki Usia Pensiun, Besarannya Sangat Menggiurkan
Jika tunjangan pensiunan tersebut dibagi dua maka pensiun istri pertama dapat tunjangan 2 anak itupun jika anak belum berusia 25 tahun, belum bekerja, dan belum menikah dan harus melampirkan surat keterangan kuliah, dan begitu juga istri ke dua.
Adapun gaji pokok pensiunan PNS adalah sebagai berikut:
1. PNS golongan I untuk pensiunan janda/duda yaitu Rp1.170.600.