KLIK PENDIDIKAN - Di saat sejumlah ASN sedang berbahagia, anggota DPR RI bongkar alasan di balik kenaikan gaji PNS.
Ya, anggota DPR RI bongkar alasan di balik kenaikan gaji PNS yang ternyata karena hal penting yang akan kami buka dalam artikel ini.
Bagi kalian yang penasaran alasan di balik kenaikan gaji PNS, simak ulasannya dalam artikel ini hingga tuntas.
Baca Juga: Tidak Ada Mobil dan Motor Dalam LHKPN, Tapi Harta Kekayaan Sahrul Gunawan Capai Miliaran...
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji PNS disampaikan Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 16 Agustus 2023 lalu.
Kala itu, Jokowi beralasan kenaikan gaji PNS adalah untuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," sebut Jokowi.
Diharapkan, kenaikan gaji PNS bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Ya, Jokowi ingin menjaga supaya pelaksanaan transformasi berjalan efektif, sehingga reformasi birokrasi harus terus diperkuat.
Dengan begitu, diharapkan dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna," pesannya.