KLIK PENDIDIKAN - Dalam temuan KASN tercatat ada 117 kasus pelanggaran PNS terkait permasalahan rumah tangga termasuk perselingkuhan dari tahun 2020 hingga 2023.
Kasus perselingkuhan ini ditemukan di lingkungan PNS baik instansi pemerintah pusat dan daerah.
Perselingkuhan merupakan salah satu pelanggaran kode etik PNS yang di mana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Para PNS tidak diperkenankan melakukan perbuatan tersebut, sebab selain dapat merugikan diri sendiri dan keluarga, perselingkuhan juga dapat merusak reputasi instansi bahkan Korps ASN.
Bagi para PNS yang ketahuan melakukan perselingkuhan akan mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik berat.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu:
1. Sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan,
2. Sanksi berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, bahkan,
3. Mendapatkan sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat atas keinginan sendiri.
Baca Juga: BKN Sudah Tetapkan! Batas Usia Pensiun PNS Bisa Sampai 65 Tahun untuk Pejabat Ini
Menurut ketuan KASN Agus Pramusinto, lambannya penanganan kasus perselingkuhan yang terjadi di lingkungan PNS menjadi salah satu penyebab tingginya angka pada kasus ini.
Selain itu faktor penyebab dari maraknya kasus perselingkuhan ini diakibatkan oleh adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi.