NOMINALNYA BESAR! Ternyata Segini Gaji Pokok PNS Belum Termasuk Tunjangan

photo author
Umiatun Halimah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 2 September 2023 | 09:55 WIB
Ilustrasi - Selain tunjangan, PNS memiliki gaji pokok yang cukup besar. (Pixabay /@nattanan23)
Ilustrasi - Selain tunjangan, PNS memiliki gaji pokok yang cukup besar. (Pixabay /@nattanan23)

Golongan IVb sebesar Rp3.173.100-Rp5.211.500

Baca Juga: Hanya Motor Murah, Hutangnya Numpuk, Inilah Harta Kekayaan Jeje Wiradinata Pimpin Daerah Terpencil Jawa Barat

Golongan IVc sebesar Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVd sebesar Rp3.447.200-Rp5.661.700

Golongan IVe sebesar Rp3.593.100-Rp5.901.200.

Baca Juga: RUU ASN Final Bakal Segera Disahkan DPR, Cek Kategori Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PNS dan PPPK Part Time

Gaji pokok PNS di atas belum termasuk tunjangan bagi PNS.

Tunjangan yang diterima PNS setiap bulan adalah tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X